MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 472/KMK.0l/2004
TENTANG
TATA CARA
PENYELENGGARAAN PENYARINGAN/PENERIMAAN
CALON PEGAWAI
NEGERI SIPIL
DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa melalui penyaringan/penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang tertata dengan baik diharapkan akan diperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan profesional; |
|||
|
|
b. |
bahwa untuk mewujudkan obyektifitas dan menyeragamkan pelaksanaan penyaringan/penerimaan Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Keuangan, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyaringan/ penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam Keputusan Menteri Keuangan; |
|||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b serta sebagai pedoman dalam penyelenggaraan penyaringan/penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Keuangan perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penyaringan/ Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); |
|||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015); |
|||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192); |
|||
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004; |
|||
Memperhatikan |
: |
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. |
||||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. |
||||
BAB I KETENTUAN UMUM |
||||||
Pasal 1 |
||||||
|
|
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : |
||||
|
|
1. |
Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. |
|||
|
|
2. |
Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan adalah warga negara Republik Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||
|
|
3. |
Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. |
|||
|
|
4. |
Penyaringan/penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. |
|||
Pasal 2 |
||||||
|
|
Setiap penyaringan/penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan diselenggarakan/dilaksanakan menurut cara-cara yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan. |
||||
BAB II TAHAPAN PENYARINGAN/PENERIMAAN |
||||||
Bagian Pertama Pengertian Umum |
||||||
Pasal 3 |
||||||
|
|
Penyaringan/penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pengumuman, pelamaran, pelaksanaan ujian, penetapan hasil ujian, pemanggilan dan pelaporan. |
||||
Bagian Kedua Perencanaan |
||||||
Pasal 4 |
||||||
|
|
(1) |
Perencanaan penyaringan/penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan berdasarkan pada formasi jabatan yang lowong pada tahun berjalan. |
|||
|
|
(2) |
Perencanaan penyaringan/penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan meliputi perencanaan kegiatan dan perencanaan biaya. |
|||
Bagian Ketiga Pengumuman |
||||||
Pasal 5 |
||||||
|
|
(1) |
Pengumuman penyaringan/penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan pengumuman hasil penyaringan/penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Keuangan dilakukan melalui media cetak (surat kabar nasional dan/atau daerah) dan/atau media elektronik (website, tv swasta, TVRI, RRI atau radio swasta) dan/atau pemberitahuan tertulis yang dipasang di tempat-tempat strategis. |
|||
|
|
(2) |
Isi pengumuman penyaringan/penerimaan harus memuat dan/atau memberitahukan mengenai batas waktu pengajuan lamaran, kriteria persyaratan administrasi, jumlah dan kualifikasi pendidikan tenaga yang dibutuhkan, tempat pendaftaran dan hal-hal lain yang dipandang perlu oleh Panitia Pusat. |
|||
|
|
(3) |
Pilihan media sebagai sarana pengumuman penyaringan/ penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Departemen Keuangan. |
|||
Bagian Keempat Pelamaran |
||||||
Pasal 6 |
||||||
|
|
(1) |
Setiap Warga Negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. |
|||
|
|
(2) |
Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Keuangan yang alamatnya diberitahukan pada pengumuman pembukaan penyaringan/penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Departemen Keuangan. |
|||
|
|
(3) |
Surat lamaran harus ditulis sendiri dan ditandatangani oleh pelamar di atas kertas yang dibubuhi materai cukup dengan melampirkan suratsurat/berkas-berkas yang ditentukan oleh Panitia Pusat. |
|||
Bagian Kelima Pelaksanaan Ujian |
||||||
Pasal 7 |
||||||
|
|
(1) |
Penyaringan/penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan dilaksanakan baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam 2 (dua) tahapan : |
|||
|
|
|
a. |
Tahap penyaringan administratif atas semua surat lamaran yang diterima sebagai penyeleksian awal atas kelengkapan dan keabsahannya, penyeleksian tersebut dilakukan oleh panitia penerimaan; |
||
|
|
|
b. |
Tahap ujian bagi pelamar yang lulus penyaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan melalui serangkaian tes, guna mengetahui kemampuan dan keahlian/ketrampilan para pelamar. |
||
|
|
(2) |
Materi tes disusun berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan, meliputi : |
|||
|
|
|
a. |
Tes Potensial Akademik; |
||
|
|
|
b. |
Psikotes; |
||
|
|
|
c. |
Tes Kesehatan dan/atau Kebugaran; |
||
|
|
|
d. |
Tes Kemampuan Teknis; dan/atau |
||
|
|
|
e. |
Tes lain sesuai kebutuhan. |
||
|
|
(3) |
Metode pelaksanaan tes, meliputi : |
|||
|
|
|
a. |
tertulis; |
||
|
|
|
b. |
praktek; dan/atau |
||
|
|
|
c. |
wawancara. |
||
|
|
(4) |
Pemeriksaan hasil tes dilakukan dengan sistem manual dan/atau sistem komputer. |
|||
|
|
(5) |
Pilihan materi Tes dan metode pelaksanaan tes disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Departemen Keuangan. |
|||
Bagian Keenam Penetapan Hasil Ujian |
||||||
Pasal 8 |
||||||
|
|
Penetapan Hasil Ujian dilaksanakan oleh Panitia Pusat dalam suatu rapat kelulusan. |
||||
Bagian Ketujuh Pemanggilan |
||||||
Pasal 9 |
||||||
|
|
Pelamar yang telah dinyatakan lulus, dipanggil untuk menghadap Panitia Pusat melalui surat panggilan dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan. |
||||
Bagian Kedelapan Pelaporan |
||||||
Pasal 10 |
||||||
|
|
Pada tahap akhir kegiatan, disusun suatu laporan akhir sebagai evaluasi atas seluruh rangkaian pelaksanaan penyaringan/penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan. |
||||
BAB III PANITIA |
||||||
Bagian Pertama Penyelenggara |
||||||
Pasal 11 |
||||||
|
|
Panitia penyelenggara terbagi di pusat dan di daerah yang terdiri dari unitunit yang ada di lingkungan Departemen Keuangan dan dibantu oleh tim kerja. |
||||
Bagian Kedua Panitia Pusat |
||||||
Pasal 12 |
||||||
|
|
(1) |
Panitia Pusat diketuai oleh Sekretaris Jenderal dan beranggotakan Sekretaris Unit-unit Eselon I dan pejabat lain yang relevan, yang dibentuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan. |
|||
|
|
(2) |
Panitia Pusat mempunyai tugas dan kewenangan: |
|||
|
|
|
a. |
Menetapkan pola penyaringan/penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan; |
||
|
|
|
b. |
Menentukan syarat-syarat pendaftaran dan kriteria kelulusan pada setiap tahap penyaringan/penerimaan; |
||
|
|
|
c. |
Mengeluarkan pengumuman tentang penyaringan/ penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan; |
||
|
|
|
d. |
Membentuk tim kerja dan Panitia Daerah; |
||
|
|
|
e. |
Menetapkan hasil penyaringan/penerimaan; dan |
||
|
|
|
f. |
Mengumumkan hasil penyaringan/penerimaan. |
||
Bagian Ketiga Panitia Daerah |
||||||
Pasal 13 |
||||||
|
|
(1) |
Panitia Daerah diketuai oleh Kepala Perwakilan Departemen Keuangan dan dibantu oleh pejabat kantor-kantor Departemen Keuangan setempat. |
|||
|
|
(2) |
Panitia Daerah ditetapkan dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia Pusat. |
|||
|
|
(3) |
Panitia Daerah bertugas melaksanakan pendaftaran dan membantu pelaksanaan tes/ujian di daerah masing-masing. |
|||
|
|
(4) |
Panitia Daerah bertanggungjawab kepada Panitia Pusat. |
|||
Bagian Keempat Tim Kerja |
||||||
Pasal 14 |
||||||
|
|
(1) |
Tim Kerja terdiri dari Tim Kerja Sekretariat, Tim Kerja Tes Potensi Akademik, Tim Kerja Psikotes, Tim Kerja Tes Kesehatan dan/atau Kebugaran, Tim Kerja Wawancara dan tim lain yang ditentukan sesuai kebutuhan. |
|||
|
|
(2) |
Tim Kerja ditetapkan dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia Pusat. |
|||
|
|
(3) |
Tim Kerja Sekretariat diketuai oleh Kepala Biro Kepegawaian dan bertugas mempersiapkan, mengkoordinasikan dan menyusun laporan pelaksanaan penyaringan/penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan. |
|||
|
|
(4) |
Tim Kerja Tes Potensi Akademik bertugas mempersiapkan, melaksanakan dan menyusun laporan hasil Tes Potensi Akademik. |
|||
|
|
(5) |
Tim Kerja Psikotes bertugas mempersiapkan, melaksanakan dan menyusun laporan hasil Psikotes. |
|||
|
|
(6) |
Tim Kerja Tes Kesehatan dan/atau Kebugaran bertugas mempersiapkan, melaksanakan dan menyusun laporan hasil Tes Kesehatan dan/atau Kebugaran. |
|||
|
|
(7) |
Tim Kerja Wawancara bertugas mempersiapkan, melaksanakan, dan menyusun laporan hasil Wawancara; |
|||
|
|
(8) |
Tim Kerja bertanggungjawab kepada Panitia Pusat. |
|||
Bagian Kelima Kerjasama Dengan Pihak Lain |
||||||
Pasal 15 |
||||||
|
|
(1) |
Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat bekerjasama dengan pihak lain. |
|||
|
|
(2) |
Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Ketua Panitia Pusat berdasarkan keahlian dan pengalaman dalam bidang-bidang yang menjadi fokus kerjasama dengan Tim. |
|||
BAB IV BIAYA |
||||||
Pasal 16 |
||||||
|
|
Biaya-biaya yang dikeluarkan akibat dari Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada anggaran Departemen Keuangan. |
||||
BAB V PENUTUP |
||||||
Pasal 17 |
||||||
|
|
Ketentuan lebih lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan ini, diatur oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan. |
||||
Pasal 18 |
||||||
|
|
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-898/MK/2/11/1971 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penyaringan/Penerimaan Tenaga Baru Dalam Lingkungan Departemen Keuangan dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku. |
||||
Pasal 19 |
||||||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 12 Oktober 2004 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
BOEDIONO |