MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 183/PMK.05/2008

TENTANG

PERSYARATAN DAN TATA CARA DIVESTASI
TERHADAP INVESTASI PEMERINTAH


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

 MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA DIVESTASI TERHADAP INVESTASI PEMERINTAH.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1.

Divestasi adalah penjualan Surat berharga dan/ atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.

2.

Surat Berharga adalah saham dan/atau Surat utang.

3.

Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau, pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.

4.

Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pads Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian Perseroan Terbatas dan/atau pengambilalihan Perseroan Terbatas.

5.

Pemberian Pinjaman adalah bentuk Investasi Pemerintah pads Badan Usaha, Badan Layanan Umum (BLU), Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota, dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman, bunga, dan/atau biaya lainnya.

6.

Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

7.

Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, BLUD, dan/ atau badan hukum asing.

Pasal 2

Divestasi yang dilakukan oleh Badan Investasi Pemerintah mencakup:

a.

Penjualan Surat Berharga; dan/atau

b.

Penjualan kepemilikan Investasi Langsung.

Pasal 3

Penjualan Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mencakup penjualan saham dan/atau penjualan Surat utang.

Pasal 4

(1)

Penjualan kepemilikan Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi penjualan kepemilikan atas Penyertaan Modal dan Pemberian Pinjaman.

(2)

Penyertaan Modal dan Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola Public Private Partnership dan pola Non-Public Private Partnership.

Pasal 5

Kepemilikan atas Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa kepemilikan atas piutang atau hak tagih.

BAB II

PERSYARATAN DIVESTASI

Pasal 6

Penjualan saham dapat dilakukan dalam hal:

a.

harga saham naik secara signifikan dan/atau menguntungkan untuk dilakukan divestasi;

b.

terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan; atau

c.

terjadi penurunan harga secara signifikan.

Pasal 7

(1)

Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan setelah dilakukan analisis penilaian saham.

(2)

Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan setelah dilakukan analisis portofolio.

Pasal 8

Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b wajib mempertimbangkan nilai divestasi dan nilai tambah yang diperoleh dari investasi tersebut lebih besar atau sama dengan nilai riil harga perolehan investasi saham pada saat dilakukannya divestasi.

Pasal 9

Penjualan Surat utang dapat dilakukan dalam hal:

a.

imbal hasil (yield) diperkirakan turun;

b.

terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan; dan/ atau

c.

terdapat kemungkinan gagal bayar.

 Pasal 10

Penjualan surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan setelah dilakukan analisis penilaian surat utang, analisis portofolio, dan/atau analisis risiko.

Pasal 11

Penjualan kepemilikan atas Penyertaan Modal dapat dilaksanakan setelah dilakukan analisis kelayakan, dalam hal:

a.

pelaksanaan investasi tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Investasi;

b.

kegiatan perusahaan tidak menguntungkan;

c.

tidak sesuai dengan strategi investasi Badan Investasi Pemerintah; dan/atau

d.

terdapat kondisi tertentu setelah mendapat rekomendasi dari Komite Investasi Pemerintah.

Pasal 12

Dalam hal Badan Investasi Pemerintah memerlukan likuiditas, penjualan kepemilikan atas Pemberian Pinjaman dapat dilaksanakan setelah dilakukan analisis kelayakan.

BAB III

PELAKSANAAN DIVESTASI

Pasal 13

Penjualan Surat Berharga dilakukan dengan cara penjualan berdasarkan ketentuan di bidang pasar modal.

Pasal 14

(1)

Penjualan kepemilikan atas Penyertaan Modal dilakukan dengan cara penjualan hak kepemilikan kepada pihak lain.

(2)

Penjualan kepemilikan atas Pemberian Pinjaman dilakukan dengan cara pemindahan piutang atau hak untuk memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman, bunga, dan/ atau biaya lainnya kepada pihak lain.

Pasal 15

Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah melaksanakan Divestasi dengan ketentuan:

a.

Penjualan Surat Berharga tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan;

b.

Penjualan atas kepemilikan Investasi Langsung memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 16

(1)

Hasil Divestasi atas seluruh jenis investasi merupakan hasil bersih setelah dikurangi biaya pelaksanaan Divestasi.

(2)

Biaya pelaksanaan Divestasi wajib memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas.

(3)

Hasil Divestasi ditempatkan dalam Rekening Induk Dana Investasi.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Divestasi atas Surat Berharga dan Divestasi atas Investasi Langsung dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) yang ditetapkan oleh Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai Persyaratan dan Tata, Cara Divestasi terhadap Investasi Pemerintah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 19

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 November 2008

MENTERI KEUANGAN

SRI MULYANI INDRAWATI

Lampiran ................>