PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 66 TAHUN 2013


TENTANG


PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005
TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha untuk mendorong pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 - 2025, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);

 

 

3.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);

 

 

4.

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011;

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

     

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR.

 

Pasal I

 

 

Ketentuan Pasal 24 ayat (1b) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:

 

 

a.

Nomor 13 Tahun 2010;

 

 

b.

Nomor 56 Tahun 2011.

 

 

diubah, dan disisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (1b) dan ayat (2), yakni ayat (1c), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 24

 

 

(1)

Paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah Badan Usaha menandatangani Perjanjian Kerjasama, Badan Usaha harus telah memperoleh pembiayaan atas Proyek Kerjasama.

 

 

(1a)

Perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah terlaksana apabila:

 

 

 

a.

telah ditandatanganinya perjanjian pinjaman untuk membiayai seluruh Proyek Kerjasama; dan

 

 

 

b.

sebagian pinjaman sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dapat dicairkan untuk memulai pekerjaan konstruksi.

 

 

(1b)

Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah apabila kegagalan memperoleh pembiayaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.

 

 

(1c)

Setiap perpanjangan jangka waktu oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan.

 

 

(2)

Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha, maka Perjanjian Kerjasama berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.

 

Pasal II 

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

Pada tanggal 1 Oktober 2013

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                       ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 2 Oktober 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

                   AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 161