TATA CARA - VERIFIKASI

2012

PERMENKEU RI NOMOR 146/PMK.03/2012 TANGGAL 10 SEPTEMBER 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA VERIFIKASI

ABSTRAK

:

-

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Verifikasi;;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 6 Tahun 1983  (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) jo. UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); PP No. 74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 162, TLN 5268); Keppres No. 56/P Tahun 2010.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Ketentuan Umum; Tujuan Verifikasi; Verifikasi Dalam Rangka Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan dan Menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan atau Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak; Verifikasi Dalam Rangka Mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan atau Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak dan Mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan atau Berdasarkan Permohonan Pengusaha Kena Pajak; Verifikasi Dalam Rangka Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak: ruang lingkup dan kriteria verifikasi, tata cara verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, kewajiban dan kewenangan petugas verifikasi, kewajiban dan hak wajib pajak, pemberitahuan hasil verifikasi dan pembahasan akhir hasil verifikasi, pembatalan surat ketetapan pajak hasil verifikasi; Ketentuan Penutup.

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku  setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 10 September 2012.