DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 12/KMK.01/1998

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/PENOLONG UNTUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN, SERTA INDUSTRI KEMASAN MAKANAN/MINUMAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Memperhatikan :
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 23/MPP/I/1998 tanggal 12 Januari 1988;
Menimbang :
bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan produksi makanan dan minuman dengan harga yang terjangkau masyarakat, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanan dan minuman, serta industri kemasan makanan/minuman untuk jangka waktu tertentu;
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 603/KMK.01/1997;

M E M U T U S K A N :

Menetapan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TEPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/PENOLONG UNTUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN, SERTA INDUSTRI KEMASAN MAKANAN/MINUMAN

Pasal 1

Atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanan dan minuman serta industri kemasan untuk makanan/minuman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhirnya menjadi 0% (nol persen).

Pasal 2

Permohonan pembebasan bea masuk bahan baku/komponen untuk industri makanan dan minuman serta industri kemasan makanan/minuman sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 harus disertai dengan Surat Ijin Usaha Industri dari Instansi berwenang.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 15 Januari 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
No.

URAIAN BARANG

 POS TARIP

1.
Susu dan Kelapa susu dalam bentuk bubuk, dalam kemasan dengan
berat bersih 12,5 Kg atau lebih
0402.10.100
2.
Susu mentega dalam kemasan dalam berat bersih 25 Kg atau lebih
0403.90.100
3.
Whey dan Whey yang dimodifikasi, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak
0404.10.000
4.
Lemak susu
0405.90.100
5.
Keju segar (tidak diawetkan atau tidak dimasak) termasuk keju whey dan dadih susu
0406.10.000
6.
Pati jagung
1108.12.000
7.
Pati ubi kayu
1108.14.000
8.
Laktosa
1702.11.910
9.
Sari malti
1901.90.100
10.
Pasta tomat
2002.90.110
11.
konsentrat sari buah jeruk
2009.19.990
12.
konsentrat sari buah grapefruit
2009.20.990
13.
konsentrat sari buah jeruk lain
2009.30.990
14.
konsentrat sari buah nanas
2009.40.990
15.
konsentrat sari buah tomat
2009.50.990
16.
konsentrat sari buah anggur
2009.60.990
17.
konsentrat sari buah apel
2009.70.990
18.
konsentrat sari buah atau sari sayuran lainnya
2009.80.990
19.
Konsentrat sari buah campuran
2009.90.990
20.
Polikarbonat butiran
3907.40.200
21.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm, tidak dikerjakan pada permukaannya
7210.12.100
22. Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5mm, lain-lain 7210.12.900
23. Batang aluminium, bukan paduan 7604.10.900
24. Foil aluminium (dicetak atau belakangnya dilapisi dengan kertas, kertas karton, plastik atau bahan pelapis semacam maupun tidak) dengan ketebalan (tidak termasuk pelapis) tidak melebihi 0,2 mm, belakangnya tidak dilapisi, berbentuk rol tetapi tidak dekerjakan lebih lanjut, lain-lain 7607.11.900
25. Foil aluminium (dicetak atau belakangnya dilapisi dengan kertas, kertas karton, plastik atau bahan pelapis semacam maupun tidak) dengan ketebalan (tidak termasuk pelapis) tidak melebihi 0,2mm, belakannya tidak dilapisi, lain-lain 7607.19.900
26. Kertas tetra 7607.20.291
27. Penutup kaleng mudah dibuka dari aluminium 8309.90.912
28. penutup kaleng mudah dibuka dari logam tidak mulia lainnya 8309..90.990