PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 172 TAHUN 2014

TENTANG


PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010

TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mencapai swasembada pangan serta mengantisipasi perubahan iklim yang berdampak pada berubahnya musim tanam, perlu dilakukan percepatan penyediaan benih dan pupuk kepada petani melalui upaya khusus bantuan langsung benih unggul dan pupuk;

   

b.

bahwa penyediaan dan penyaluran bantuan langsung benih unggul dan pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan serentak kepada petani secara tepat jumlah, tepat mutu, tepat varietas/jenis, tepat waktu tanam, dan tepat lokasi;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

 

 

 

 

PASAL I

 

 

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah  dengan Peraturan Presiden:

 

 

a.

Nomor 35 Tahun 2011; dan

 

 

b.

Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);

 

 

diubah sebagai berikut:

 

 

Diantara huruf d dan e ayat (5) Pasal 38 disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf d.1., sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:

     

 

 

Pasal 38

 

 

(1)

Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan, dalam hal :

 

 

 

a.

keadaan tertentu, dan/atau

 

 

 

b.

pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus.

 

 

(2)

Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi.

 

 

(3)

Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

(4)

Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :

 

 

 

a.

penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak ditunda untuk:

 

 

 

 

1)

pertahanan negara;

 

 

 

 

2)

keamanan dan ketertiban masyarakat;

 

 

 

 

3)

keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera untuk:

 

 

 

 

 

a)

akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;

 

 

 

 

 

b)

dalam rangka pencegahan bencana dan/atau

 

 

 

 

 

c)

akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.

 

 

 

b.

pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;

 

 

 

c.

kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

 

 

c.1

Kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelejen dan/atau perlindungan saksi sesuai dengan tugas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; atau

 

 

 

d.

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedian Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat ijin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan ijin dari pemerintah.

 

 

(5)

Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :

 

 

 

a.

Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;

 

 

 

b.

Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);

 

 

 

c.

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;

 

 

 

d.

Pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjaminketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang kesehatan;

 

 

 

d.1

Pekerjaan Pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;

 

 

 

e.

Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;

 

 

 

f.

Sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat;

 

 

 

g.

Lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan; atau

 

 

 

h.

Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang  bersangkutan.

 

 

 

 

 

PASAL II

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 28 November 2014

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                         ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                 JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Desember 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                               ttd.

 

                  YASONNA H. LAOLY

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 368


Penjelasan...............................