MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 44/PMK.05/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.05/2008
TENTANG PELAKSANAAN INVESTASI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah yang antara lain mengatur mengenai pelaksanaan investasi dilakukan dalam bentuk investasi surat berharga melalui pembelian saham; |
||
b. |
bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi Badan Investasi Pemerintah untuk melaksanakan investasi pembelian saham yang diterbitkan oleh perusahaan, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan dengan mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah; |
||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812); |
||
2. |
|||||
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.05/2008 TENTANG PELAKSANAAN INVESTASI PEMERINTAH. |
|||
|
|
Pasal I |
|||
|
|
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||
Pasal 6 |
|||||
|
|
(1) |
Investasi dengan cara pembelian saham dilakukan atas saham yang diterbitkan oleh perusahaan. |
||
|
|
(2) |
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas. |
||
(3) |
Pembelian saham didasarkan pada analisis penilaian saham, analisis portofolio, dan analisis risiko yang dibuat oleh Badan Investasi Pemerintah. |
||||
Pasal II |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 9 Maret 2011 |
|||||
MENTERI KEUANGAN, |
|||||
ttd. |
|||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 9 Maret 2011 |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|||||
|
|||||
ttd. |
|||||
|
|||||
PATRIALIS AKBAR |
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 133 |