MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 44/PMK.05/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.05/2008
TENTANG PELAKSANAAN INVESTASI PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah yang antara lain mengatur mengenai pelaksanaan investasi dilakukan dalam bentuk investasi surat berharga melalui pembelian saham;

   

b.

bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi Badan Investasi Pemerintah untuk melaksanakan investasi pembelian saham yang diterbitkan oleh perusahaan, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan dengan mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);

   

2.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.05/2008 TENTANG PELAKSANAAN INVESTASI PEMERINTAH.

 

 

Pasal I

 

 

Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

   

Pasal 6

 

 

(1)

Investasi dengan cara pembelian saham dilakukan atas saham yang diterbitkan oleh perusahaan.

 

 

(2)

Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas.

   

(3)

Pembelian saham didasarkan pada analisis penilaian saham, analisis portofolio, dan analisis risiko yang dibuat oleh Badan Investasi Pemerintah.

   

Pasal II

   

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 9 Maret 2011

         

MENTERI KEUANGAN,

           
         

               ttd.

           
         

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

           

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Maret 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

               ttd.

 

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 133