PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101 TAHUN 2012


TENTANG


TUNJANGAN KINERJA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Perindustrian, maka dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian, perlu diberikan Tunjangan Kinerja;

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

   

3.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

4.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4355);

   

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32);

   

6.

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);

   

7.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon Kementerian Negara, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN.

   

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

   

2.

Pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.

   

Pasal 2

   

Kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Perindustrian, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

   

Pasal 3

   

(1)

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:

     

a.

Pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Perindustrian;

     

b.

Pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

     

c.

Pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);

     

d.

Pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perindustrian;

     

e.

Pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

   

(2)

Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

   

Pasal 4

   

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

   

Pasal 5

   

(1)

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,  dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2012.

   

(2)

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

   

Pasal 6

   

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

   

Pasal 7

   

(1)

Untuk pertama kali penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Perindustrian ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

   

(2)

Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

   

(3)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

   

Pasal 8

   

(1)

Bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.

   

(2)

Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya.

   

Pasal 9

   

(1)

Dengan diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian wajib melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Perindustrian dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

   

Pasal 10

   

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

   

Pasal 11

   

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

     
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 17 November 2012

           

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                       ttd.

             
           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 November 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
             REPUBLIK INDONESIA,

 

                        ttd.

 

           AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 239


 

  LAMPIRAN
  PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
  NOMOR : 101 TAHUN 2012
  TANGGAL : 17 November 2012

 

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

 

 

NO

 KELAS JABATAN
 

TUNJANGAN KINERJA

PER KELAS JABATAN

  1 2 3
  1. 17 Rp 19.360.000,00
  2. 16 Rp 14.131.000,00
  3. 15 Rp 10.315.000,00
  4. 14 Rp 7.529.000,00
  5. 13 Rp 6.023.000,00
  6. 12 Rp 4.819.000,00
  7. 11 Rp 3.855.000,00
  8. 10 Rp 3.352.000,00
  9. 9 Rp 2.915.000,00
  10. 8 Rp 2.535.000,00
  11. 7 Rp 2.304.000,00
  12. 6 Rp 2.095.000,00
  13. 5 Rp 1.904.000,00
  14. 4 Rp 1.814.000,00
  15. 3 Rp 1.727.000,00
  16. 2 Rp 1.645.000,00
  17. 1 Rp 1.563.000,00

                                                                                                                                                       

                                                                                                                                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

                                                                                                                                                                                ttd.


                                                                                                                                                    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO