KEPABEANAN
1995
UU NO.10 TAHUN 1995 TANGGAL 30 DESEMBER 1995
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPABEANAN
ABSTRAK : - Agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum dan kemudahan administrasi berkaitan dengan aspek Kepabeanan bagi bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan perdagangan internasional yang terus berkembang serta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi, diperlukan langkah-langkah pembaharuan, dan berhubung peraturan perundang-undangan Kepabeanan yang selama ini berlaku sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional dalam hubungannya dengan perdagangan internasional, dipandang perlu membentuk Undang undang tentang Kepabeanan yang dapat memenuhi perkembangan keadaan dan kebutuhan pelayanan Kepabeanan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
-
Dasar hukum undang-undang ini adalah:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945.
-
Dalam undang-undang ini diatur tentang:
KETENTUAN UMUM; IMPOR DAN EKSPOR: Impor: Kedatangan, Pembongkaran, Penimbunan, dan Pengeluaran Barang; Impor untuk dipakai; Impor Sementara; Ekspor; Pengangkutan Barang; TARIF DAN NILAI PABEAN: Tarif: Tarif Bea Masuk; Klasifikasi Barang; Nilai Pabean;Penetapan Tarif dan Nilai Pabean; BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN: Bea Masuk Antidumping; Bea Masuk Imbalan; TIDAK DIPUNGUT, PEMBEBASAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK: Tidak Dipungut Bea Masuk; Pembebasan dan Keringanan Bea Masuk; Pengembalian Bea Masuk; PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNGJAWAB ATAS BEA MASUK: Pemberitahuan Pabean; Pengurusan Pemberitahuan Pabean; Tanggungjawab atas Bea Masuk; PEMBAYARAN BEA MASUK, PENAGIHAN UTANG, DAN JAMINAN: Pembayaran Bea Masuk; Penagihan Utang; Jaminan;TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN PABEAN: Tempat Penimbunan Sementara; Tempat Penimbunan Berikat; Tempat Penimbunan Pabean; PEMBUKUAN; LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR SERTA PENGENDALIAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL: Larangan dan Pembatasan Impor atau Ekspor; Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Hasil Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual; BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA: Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai; Barang Yang Dikuasai Negara; Barang Yang Menjadi Milik Negara; WEWENANG KEPABEANAN: Umum; Pengawasan dan Penyegelan; Pemeriksaan: Pemeriksaan atas Barang; Pemeriksaan Pembukuan; Pemeriksaan Bangunan dan Tempat Lain; Pemeriksaan Sarana Pengangkut; Pemeriksaan Badan; KEBERATAN, BANDING, DAN LEMBAGA BANDING: Keberatan dan Banding; Lembaga Banding; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN LAIN-LAIN.
CATATAN : - Semua urusan Kepabeanan yang belum dapat diselesaikan, untuk penyelesaiannya tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan Kepabeanan yang lama sampai dengan tanggal 1 April 1997.
- Semua barang yang disimpan di dalam Tempat Penimbunan Pabean, penyelesaiannya berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
- Undang-undang ini mencabut Indische Tarief Wet (Stbl. Tahun 1873 No. 35); Rechten Ordonnantie (Stbl. Tahun 1882 No. 240); Tarief Ordonnantie (Stbl. Tahun 1910 No.628).
- Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 1 April 1996.