ABSTRAK |
: |
- |
Agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum dan kemudahan administrasi
berkaitan dengan aspek Kepabeanan bagi bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan
kegiatan perdagangan internasional yang terus berkembang serta dalam rangka
antisipasi atas globalisasi ekonomi, diperlukan langkah-langkah pembaharuan,
dan berhubung peraturan perundang-undangan Kepabeanan yang selama ini berlaku
sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional dalam hubungannya
dengan perdagangan internasional, dipandang perlu membentuk Undang undang
tentang Kepabeanan yang dapat memenuhi perkembangan keadaan dan kebutuhan
pelayanan Kepabeanan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945. |
|
|
- |
Dasar hukum undang-undang ini adalah:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945.
|
|
|
- |
Dalam undang-undang ini diatur tentang:
KETENTUAN UMUM; IMPOR DAN EKSPOR: Impor: Kedatangan, Pembongkaran,
Penimbunan, dan Pengeluaran Barang; Impor untuk dipakai; Impor Sementara;
Ekspor; Pengangkutan Barang; TARIF DAN NILAI PABEAN: Tarif: Tarif Bea Masuk;
Klasifikasi Barang; Nilai Pabean;Penetapan Tarif dan Nilai Pabean; BEA
MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN: Bea Masuk Antidumping; Bea Masuk
Imbalan; TIDAK DIPUNGUT, PEMBEBASAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK:
Tidak Dipungut Bea Masuk; Pembebasan dan Keringanan Bea Masuk; Pengembalian
Bea Masuk; PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNGJAWAB ATAS BEA MASUK: Pemberitahuan
Pabean; Pengurusan Pemberitahuan Pabean; Tanggungjawab atas Bea Masuk;
PEMBAYARAN BEA MASUK, PENAGIHAN UTANG, DAN JAMINAN: Pembayaran Bea Masuk;
Penagihan Utang; Jaminan;TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN PABEAN:
Tempat Penimbunan Sementara; Tempat Penimbunan Berikat; Tempat Penimbunan
Pabean; PEMBUKUAN; LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR SERTA PENGENDALIAN
IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL:
Larangan dan Pembatasan Impor atau Ekspor; Pengendalian Impor atau Ekspor
Barang Hasil Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual; BARANG YANG DINYATAKAN
TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK
NEGARA: Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai; Barang Yang Dikuasai Negara;
Barang Yang Menjadi Milik Negara; WEWENANG KEPABEANAN: Umum; Pengawasan
dan Penyegelan; Pemeriksaan: Pemeriksaan atas Barang; Pemeriksaan Pembukuan;
Pemeriksaan Bangunan dan Tempat Lain; Pemeriksaan Sarana Pengangkut; Pemeriksaan
Badan; KEBERATAN, BANDING, DAN LEMBAGA BANDING: Keberatan dan Banding;
Lembaga Banding; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN LAIN-LAIN.
|
CATATAN |
: |
- |
Semua urusan Kepabeanan yang belum dapat diselesaikan, untuk
penyelesaiannya tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan Kepabeanan
yang lama sampai dengan tanggal 1 April 1997. |
|
|
- |
Semua barang yang disimpan di dalam Tempat Penimbunan Pabean, penyelesaiannya
berdasarkan ketentuan undang-undang ini. |
|
|
- |
Undang-undang ini mencabut Indische Tarief Wet (Stbl. Tahun 1873 No.
35); Rechten Ordonnantie (Stbl. Tahun 1882 No. 240); Tarief Ordonnantie
(Stbl. Tahun 1910 No.628). |
|
|
- |
Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 1 April 1996. |