MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  120 / PMK.05 / 2005

 

TENTANG

 

PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN

UNIT PELAKSANA PENJAMINAN PEMERINTAH

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998  tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2004, terhitung sejak berlaku efektifnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu tanggal 22 September 2005, Jaminan  Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dinyatakan berakhir;  

 

 

b.

bahwa dengan telah berakhirnya Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan telah diselesdaikannya sebagian besar tugas-tugas Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah dalam pelaksanaan pemberian jaminan dimaksud, dipandang perlu untuk mangakhiri tugas dan membubarkan Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah serta menetapkan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan;   

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2004;

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN UNIT PELAKSANA PENJAMINAN PEMERINTAH.

 

 

Pasal 1

 

 

Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, yang selanjutnya disebut UP3, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.06/2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2005, dinyatakan berakhir tugasnya terhitung sejak tanggal 5 Desember 2005. 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Dalam rangka pengakhiran tugas UP3, Ketua UP3 menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dalam rangka pemberian jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum untuk periode 1 Maret 2004 sampai tanggal 5 Desember 2005 kepada Menteri Keuangan pada tanggal 15 Desember 2005. 

 

 

(2)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pelaksanaan tugas UP3 yang telah selesai dan belum selesai sampai tanggal 5 Desember 2005.

 

 

(3)

Dengan disampaikannya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UP3 dinyatakan bubar pada tanggal 16 Desember 2005.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Penanganan tagihan atau klaim nasabah eks Bank Beku Operasi dan Bank Beku Kegiatan Usaha yang belum selesai sampai tanggal 5 Desember 2005 diteruskan oleh TIM Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional. 

 

 

(2)

UP3 menyerahkan data, informasi dan arsip yang terkait dengan penanganan tagihan atau klaim nasabah eks Bank Beku Operasi dan Bank Beku Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional paling lambat tanggal 15 Desember 2005.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Penanganan tagihan atau klaim nasabah PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi), PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi), dan PT Bank Global Internasional, Tbk. (Dalam Likuidasi) yang belum selesai sampai tanggal 5 Desember 2005 diteruskan oleh Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

 

 

(2)

UP3 menyerahkan data, informasi dan arsip yang terkait dengan penanganan tagihan atau klaim nasabah PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi), PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi), dan PT Bank Global Internasional, Tbk. (Dalam Likuidasi), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan paling lambat tanggal 15 Desember 2005.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Penanganan pembayaran kewajiban PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi), PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi), dan PT Bank Global Internasional, Tbk. (Dalam Likuidasi) yang dijamin Pemerintah, namun belum selesai sampai tanggal 5 Desember 2005 diteruskan oleh Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

 

 

(2)

Dalam rangka penanganan pembayaran kewajiban PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi), PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi), dan PT Bank Global Internasional, Tbk. (Dalam Likuidasi), sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UP3 menyampaikan daftar kewajiban yang dijamin Pemerintah dari masing-masing bank kepada Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, yang memuat sekurang-kurangnya :

 

 

 

a.

nomor rekening;

 

 

 

b.

nama nasabah;

 

 

 

c.

saldo rekening;

 

 

 

d.

tingkat suku bunga/tingkat diskonto; dan

 

 

 

e.

tanggal pembukaan, tanggal jatuh tempo, dan jangka waktu, untuk deposito berjangka dan serifikat deposito.

 

 

(3)

Penyampaian daftar kewajiban PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi), PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi), dan PT Bank Global Internasional, Tbk. (Dalam Likuidasi) yang dijamin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 15 Desember 2005.

 

 

(4)

Dalam rangka pelaksanaan pembayaran kewajiban yang dijamin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan berkoordinasi dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Penanganan tagihan kepada Tim Likuidasi PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi), PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi), dan PT Bank Global Internasional, Tbk. (Dalam Likuidasi) atas dana yang telah dibayarkan Pemerintah dalam rangka pemberian jaminan terhadap kewajiban pembayaran bank umum, yang belum selesai sampai tanggal 5 Desember 2005, diteruskan oleh Direktorat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(2)

UP3 menyerahkan data, informasi dan arsip yang terkait dengan penanganan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 15 Desember 2005.

 

 

(3)

Dalam rangka pelaksanaan penanganan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkoordinasi dengan Direktorat Piutang Negara Perbankan dan Direktorat Piutang Negara Non Perbankan, Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Penanganan tagihan tunggakan premi dan atau denda yang belum dibayar oleh bank peserta program penjaminan Pemerintah sampai tanggal 5 Desember 2005 diteruskan oleh Direktorat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(2)

UP3 menyerahkan data, informasi dan arsip yang terkait dengan penanganan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 15 Desember 2005.

 

 

(3)

Dalam rangka pelaksanaan penanganan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkoordinasi dengan Direktorat Piutang Negara Perbankan dan Direktorat Piutang Negara Non Perbankan, Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

 

Pasal 8

 

 

(1)

UP3 mengurus penutupan rekening Menteri Keuangan di Bank Indonesia Nomor 508.000085 untuk Penerimaan Pembayaran Premi, Denda Keterlambatan Pembayaran Premi, dan Denda Keterlambatan Penyampaian Laporan paling lambat tanggal 15 Desember 2005.

 

 

(2)

UP3 menyerahkan data, informasi dan arsip yang terkait dengan pengelolaan rekening Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 15 Desember 2005.

 

Pasal 9

 

 

Penanganan perkara atau permasalahan hukum terkait dengan nasabah PT  Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi), PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi), dan PT Bank Global Internasional, Tbk. (Dalam Likuidasi) dilakukan oleh Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan dengan dukungan dari Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, dan Direktorat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

Pasal 10

 

 

(1)

UP3 menyerahkan seluruh data, informasi dan arsip kepada Direktorat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 15 Desember 2005, kecuali data, informasi dan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8.

 

 

(2)

UP3 menyerahkan seluruh inventarisnya kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan paling lambat tanggal 15 Desember 2005.

 

Pasal 11

 

 

(1)

Mantan Ketua, mantan Wakil Ketua, mantan Kepala Divisi, dan mantan pegawai UP3 lainnya wajib memberikan segala bantuan dan atau keterangan yang diperlukan oleh pihak-pihak yang melaksanakan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9.

 

 

(2)

Dalam rangka memberikan kesaksian atau keterangan kepada pihak-pihak yang berwenang, mantan Ketua, mantan Wakil Ketua, mantan Kepala Divisi, dan mantan pegawai UP3 lainnya dapat memperoleh data, dokumen, dan atau informasi dari pihak-pihak yang melaksanakan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 10.

 

 

(3)

Dalam rangka memberikan kesaksian atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mantan Ketua, mantan Wakil Ketua, mantan Kepala Divisi, dan mantan pegawai UP3 lainnya memperoleh bantuan hukum dari Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.

 

Pasal 12

 

 

(1)

Pegawai UP3 yang berasal dari pegawai negeri sipil diakhiri penugasannya pada UP3 terhitung sejak tanggal 16 Desember 2005.

 

 

 

(2)

Pegawai UP3 yang berasal dari pegawai negeri sipil yang telah ditugaskan pada Lembaga Penjamin Simpanan diakhiri penugasannya pada UP3 terhitung sejak tanggal 22 September 2005.

 

Pasal 13

 

 

Dalam rangka koordinasi pelaksanaan penerusan tugas UP3 yang belum terselesaikan, dapat dibentuk tim koordinasi yang terdiri dari unit-unit yang menerima penerusan tugas UP3 yang belum terselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 10 dengan Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.

 

Pasal 14

 

 

Terhitung sejak tanggal dibubarkannya UP3, maka :

 

 

a.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.06/2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2005; dan  

 

 

b.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 214/KMK.06/2004 tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan Tambahan dan Remunerasi Kepada Pegawai Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah,

 

 

dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 15

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

        

 

Ditetapkan di  Jakarta

pada tanggal  5  Desember    2005

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

JUSUF ANWAR