ABSTRAK PERATURAN
PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA_PRIVATE PLACEMENT_PASAR PERDANA DOMESTIK
2013
PERMENKEU RI NOMOR 192/PMK.08/2013 TANGGAL 16 DESEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT DI PASAR PERDANA DOMESTIK
ABSTRAK : - bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Dalam Negeri belum mengakomodir Badan Layanan Umum sebagai institusi yang dapat melakukan pembelian Surat Utang Negara dengan cara private placement di pasar perdana domestik serta untuk memberikan landasan hukum atas pelaksanaan pembelian Surat Utang Negara dengan cara private placement oleh Badan Layanan Umum sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Dalam Negeri.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 24 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 110, TLN 4236); Permenkeu RI No. 134/PMK.08/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penjualan Surat Utang Negara (SUN) dengan cara Private Placement diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan, dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Surat Utang Negara.
Penjualan SUN dengan cara Private Placement dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi target pembiayaan Surat Berharga Negara (SBN) netto tahun anggaran berjalan, mendapatkan sumber pembiayaan dengan tingkat bunga yang terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi terutama pada saat kondisi pasar sedang bergejolak, melakukan diversifikasi instrumen SUN, memperluas basis investor, dan/atau menutup kekurangan kas jangka pendek.
Setiap pihak dapat membeli SUN dengan cara Private Placement, pihak selain Bank Indonesia, LPS, BLU, Pemerintah Daerah, dan Dealer Utama hanya dapat dilakukan melalui Dealer Utama. Dealer Utama dapat membeli SUN dengan cara Private Placement baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak.
Penyampaian penawaran pembelian SUN:
a. oleh Dealer Utama baik untuk dan atas nama sendiri maupun
untuk dan atas nama Pihak adalah minimal sebesar
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) untuk 1 (satu)
seri.
b. oleh Badan Layanan Umum atau Pemerintah Daerah tanpa
melalui Dealer Utama adalah minimal sebesar
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri.
c. oleh Bank Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan tanpa
melalui Dealer Utama, adalah minimal Rp300.000.000.000,00
(tiga ratus miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri.
Dalam hal pembelian SUN dengan cara Private Placement dilakukan oleh Dealer Utama baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak, Dealer Utama bertanggungjawab melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Setelmen.
Dalam hal Bank Indonesia, LPS, BLU, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama tidak menyerahkan dana sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen, penjualan SUN dengan cara Private Placement dinyatakan batal.
Dalam hal Dealer Utama tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Setelmen, DJPU melaporkan Dealer Utama kepada otoritas terkait.
CATATAN: - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 16 Desember 2013.