ANGGARAN - KLASIFIKASI - PERUBAHAN |
2012 |
PERMENKEU RI NOMOR 134/PMK. 02/2012 TANGGAL 10 AGUSTUS 2012 |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI
ANGGARAN |
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan dan perubahan nomenklatur
bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada klasifikasi organisasi
dan perubahan ruang lingkup serta terminologi pada klasifikasi fungsi
dan klasifikasi jenis belanja, perlu dilakukan perubahan atas beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang
Klasifikasi Anggaran; |
|
|
- |
Dasar
Hukum
Peraturan ini adalah: |
|
|
|
Keppres
No.
56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 101/PMK.02/2011; Permenkeu No.
112/PMK.02/2012. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran; Perubahan Lampiran
I; Perubahan Lampiran II; Perubahan Lampiran III; rincian sebagaimana
dalam lampiran Peraturan ini. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri
Keuangan
ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2012. |
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuanganini mulai ditetapkan pada tanggal 10 Agustus
2012. |