ANGGARAN - KLASIFIKASI - PERUBAHAN
2012
PERMENKEU RI NOMOR 134/PMK. 02/2012 TANGGAL 10 AGUSTUS 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN
ABSTRAK : - bahwa sehubungan dengan adanya penambahan dan perubahan nomenklatur bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada klasifikasi organisasi dan perubahan ruang lingkup serta terminologi pada klasifikasi fungsi dan klasifikasi jenis belanja, perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran;
    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
      Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 101/PMK.02/2011; Permenkeu No. 112/PMK.02/2012.
    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
      Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran; Perubahan Lampiran I; Perubahan Lampiran II; Perubahan Lampiran III; rincian sebagaimana dalam lampiran Peraturan ini.
CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Agustus  2012.
    - Peraturan Menteri Keuanganini mulai ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2012.