ABSTRAK PERATURAN
PEMBELIAN_KEMBALI_SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
PERMENKEU RI NOMOR 75/PMK.08/2013 TANGGAL 8 APRIL 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Menteri menyelenggarakan pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara, serta menetapkan ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 19 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 70, TLN 4852); Permenkeu RI No. 05/PMK.08/2012.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pembelian kembali surat berharga syariah negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau Sukuk Negara, dengan metode transaksi pembelian SBSN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau penukaran (switching) melalui lelang atau transaksi bilateral.
CATATAN: - Peserta lelang SBSN di pasar perdana mengajukan permohonan sebagai peserta lelang kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk mendapatkan persetujuan serta menyerahkan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan sebagai peserta lelang.
- Peserta lelang dapat mengajukan penawaran lelang untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau pihak lain.
- Transaksi bilateral dapat dilakukan oleh pihak atau peserta lelang, dengan nominal penawaran minimal sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) untuk satu seri.
- Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan pembelian kembali SBSN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan BElanja Negara.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 8 April 2013.