KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : IV/MPR/1978
TENTANG
GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA
DENGAN RAHMTA TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa menjadi tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai Pola Umum Pembangunan Nasional yang merupakan rangkaian Program-program Pembangunan di segala Bidang yang berlangsung secara terus menerus, untuk dapat mewujudkan Tujuan Nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945; | |
b. | bahwa garis-garis Besar Haluan Negara itu harus memberikan jeleasan arah bagi perjuangan Negara dan Rakyat Indonesia yang dewasa ini sedang membangun, agar dengan demikian dapat mewujudkan keadaan yang diinginkan dalam waktu lima tahun mendtang dalm rangka kelanjutan yang berjangka panjang, sehingga secara bertahap dapat diwujudkan cita-cita Bangsa Indonesia; | |||
c. | bahwa pokok-pokok penyusunan dan penuangannya haruslahmampu memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan, sehingga Garis-garis Besar Haluan Negara perlu disusun di tuangkan di dalam Pola Umum Pembangunan secara sistematis, dalam kebulatan hubungan yang menyeluruh; | |||
d. | bahwa oleh karena itu Majelis Permusyawaratan Rakyat yang keanggotaannya diresmikan pada tanggal 1 Oktober 1977, perlu menetapkan Ketetapan yang mengatur Garis-garis Besar Haluan Negara yang didasarkan atas aspirasi dan kepribadian Bangsa Indonesia demi penghayatan dan pengamalan kehidupan kenegaraan yng demokratis-konstitusional berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. | |||
Mengingat | : | 1. | Pasal 1 ayat (2) dan pasal 3 Undang-undang Dasar 1945; | |
2. | Ketetapan MPR-RI No. : IV/MPR/1973; | |||
3. | Ketetapan MPR-RI No. VIII/MPR/1978 | |||
4. | Keputusan-keputusan MPR-RI No. 1/MPR/1977, No.: 3/MPR/1977, No. : 4/MPR/1977, No. : 1/MPR/1978 dan No. : 2/MPR/1978; | |||
5. | Ketetapan MPR-RI No. I/MPR/1973 dihubungkan dengan Keputusan MPR-RP No.: 2/MPR/1977. | |||
Memperhatikan | : | 1. | Permusyawaratan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bulan Maret 1978 yang membahas Rancangan Ketetapan tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik Indonesia dengan meperhatikan Ketetapan MPR-RI No. V/MPR/1973; | |
2. | Putusan Rapat Paripurna ke- 5 tanggal 21-22 Maret 1978 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bulan Maret 1978. | |||
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan | : | KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA. | ||
Pasal 1 Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh, maka sistematika garis-garis Besar Haluan Negara disusun sebagai berikut : (a) Bab I Pendahuluan; (b) Bab II Pola Dasar Pembangunan Nasional; (c) Bab III Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang; (d) Bab IV Pola Umum Pembangunan Lima tahun Ketiga; (e) Bab V Penutup. |
||||
Pasal 2 Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, terdapat dalam Naskah Garis-garis Besar Haluan Negara yang menjadi Bagian tak terpisahkan dari Ketetapan ini. |
||||
Pasal 3 Dengan adanya ketetapan ini, materi yang belum tertampung dalam dan tidak bertentangan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara ini, dapat diatur dalam peraturan perundangan. |
||||
Pasal 4 Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengemban dan melaksanakan Ketetapan ini dengan Bagian Ketetapan yang berupa garis-garis Besar Haluan Negara sesuai dengan bunyi dan makna sumpah jabatan. |
||||
Pasal 5 Ketetapan ini disahkan pada tanggal ditetapkan dan mulai berlaku pada saat dilaksanakannya ketentuan sebagaimana termuat dalam pasal 4 Ketetapan ini. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1978
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
ADAM MALIK
WAKIL KETUA, MASHURI, SH |
WAKIL KETUA K.H. MASJKUR |
WAKIL KETUA,
R. KARTIDJO |
WAKIL KETUA, H. ACHMAD LAMO |
WAKIL KETUA, Mh. ISNAENI |
NASKAH GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
1. | Garis-garis Besar Haluan Negara adalah suatu Haluan Negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang pada hakekatnya adalah suatu Pola Umum Pembangunan Nasional yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. |
2. | Pola Umum Pembangunan tersebut merupakan rangkaian program-program Pembangunan yang menyeluruh, terarah dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus. |
3. | Rangkaian program-program Pembangunan yang terus menerus tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan TUJUAN NASIONAL seperti termaksud di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi, kemerdekaan dan keadilan sosial. |
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ditetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara adalah untuk memberikan arah bagi perjuangan Negara dan Rakyat Indonesia, yang pada tingkat sekarang ini sedang melakukan Pembangunan Nasional dengan tujuan, agar dapat diwujudkan keadaan yang diinginkan dalam waktu lima tahun berikutnya dan dalam jangka panjang, sehingga secara bertahap dapat terwujud cita-cita bangsa Indonesia, seperti termaktub dalam UUD 1945.
C. LANDASAN
garis-garis Besar Haluan Negara disusun berdasarkan landasan idiil Pancasila dan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945.
D. POKOK-POKOK PENYUSUNAN
DAN PENUANGAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA
Untuk memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan, baik dalam waktu lima tahun berikutnya, maupun dalam jangka panjang, maka Garis-garis Besar Haluan Negara perlu disusun dan dituangkan di dalam Pola Umum Pembangunan Nasional secara sistematis sebagai berikut :
1. | POLA DASAR PEMBANGUNAN NASIONAL; |
2. | POLA UMUM PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG |
3. | POLA UMUM PELITA III |
E. PELAKSANAAN
1. | Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang pelaksanaannya dituangkan dalam bentuk peraturan perundangan dan atau dalam garis-garis kebijaksanaan Pemerintah. |
2. | Tiap lima tahun sekali garis-garis Besar Haluan Negara ditinjau kembali
untuk disesuaikan dengan perkembangan kehidupan Rakyat dan Bangsa Indonesia.
------------------ |
BAB II
POLA DASAR PEMBANGUNAN NASIONAL
A. TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
B. LANDASAN PEMBANGUNAN NASIONAL.
Berdasarkan pokok pikiran bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya dan Pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
C. AZAS-AZAS PEMBANGUNAN NASIONAL
1. | Azas Manfaat, ialah bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan Rakyat dan bagi pengembangan pribadi Warga Negara. |
2. | Azas Usaha Bersama dan kekeluargaan, ialah bahwa usaha mencapai cita-cita dan aspirasi-aspirasi Bangsa harus merupakan usaha bersama dari Bangsa dan seluruh Rakyat yang dilakukan secara gotong-royong dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan. |
3. | Azas Demokrasi, ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang Politik, Sosial dan Ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah Nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawratan untuk mencapai mufakat. |
4. | Azas Adil dan Merata, ialah bahwa hasil-hasil materiil dan spiritual yang dicapai dalam pembangunan harus dapat dinikmati merata oleh seluruh Bangsa dan bahwa tiap-tiap Warga Negara berhak menikmati hasil-hasil pembangunan yang layak diperlukan bagi kemanusiaan dan sesuai dengan nilai darma-baktinya yang diberikannya kepada Bangsa dan Negara. |
5. | Azas Perikehidupan dalam Keseimbangan, ialah keseimbangan antara kepentingan-kepentingan, yaitu antara kepentingan keduniaan dan akhirat, antara kepentingan materiil dan spiritual, antara kepentingan jiwa dan raga, antara kepentingan individu dan masyarakat, anatara kepentingan perikehidupan darat, laut dan udara, serta antara kepentingan nasional dan internasional. |
6. | Azas Kasadaran Hukum, ialah bahwa tiap Warga Negara Indonesia harus selalu sadar dan taat kepada hukum, dan mewajibkan Negara untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum. |
7. | Azas kepercayaan pada diri sendiri, yaitu bahwa Pembangunan Nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa. |
D. MODAL DASAR DAN FAKTOR-FAKTOR DOMINAN
1 | Modal Dasar | ||
Modal dasar Pembangunan Nasional yang dimiliki oleh Rakyat dan Bangsa Indonesia ialah : | |||
a. | Kemerdekaan dan Kedaulatan bangsa Indonesia. | ||
b. | Kedudukan geografi Indonesia sepanjang garis khatulistiwa dan posisinya sebagai wilayah penghubung, serta terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera raya, dengan iklim tropika dan cuaca musim-musimnya memberikan kondisi alamiah serta kedudukan dan peranan strategis yang sangat tinggi nilainya. | ||
c. | Sumber-sumber kekayaan alam yang terdapat di darat dan di laut memberikan kehidupan Bangsa di segara bidang. | ||
d. | Jumlah penduduk yang sangat besar, apabila dapat dibina dan dikerahkan sebagai tenaga kerja yang efektif akan merupakan modal pembangunan yang besar dan sangat menguntungkan bagi usaha-usaha pembangunan di segala bidang. | ||
e. | Modal Rohaniah dan Mental, yaitu kepercayaan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan tenaga penggerak yang tak ternilai harganya bagi pengisian aspirasi-aspirasi bangsa. Juga kepercayaan dan keyakinan Bangsa atas kebenaran falsafah Pancasila merupakan modal sikap mental yang dapat membawa bangsa menuju cita-citanya. | ||
f. | Modal Budaya, yakni budaya bangsa Indonesia yang telah berkembang sepanjang sejarah Bangsa. | ||
g. | Potensi Efektif Bangsa, yakni segala sesuatu yang bersifat potensial dan produktif yang telah dicapai oleh Bangsa sepanjang sejarahnya, termasuk kekuatan sosial politik antara Partai Politik dan Golkar. | ||
h. | Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai kekuatan Pertahanan Keamanan dan kekuatan sosial yang tumbuh dari Rakyat dan bersama Rakyat menegakkan kemerdekaan Bangsa dan Negara. | ||
2. | Faktor-faktor Dominan | ||
Dalam menggerakkan dan memanfaatkan modal dasar pembangunan untuk mencapai tujuan Pembangunan Nasional dengan landasan-landasan serta asas-asas di atas, perlu diperhatikan faktor-faktor dominan sebagai berikut : | |||
a. | Faktor demografi, dan sosial budaya; | ||
b. | Faktor geografi, hidrografi, geologi dan topografi; | ||
c. | Faktor klimatologi; | ||
d. | Faktor flora dan fauna; | ||
e. | Faktor kemungkinan pengambangan. |
E. WAWASAN NUSANTARA
Wawasan dalam mencapai tujuan Pambangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara yang mencakup :
1. | Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik, dalam arti : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Bahwa Kebulatan Wilayah Nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu Kesatuan Wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh Bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama Bangsa. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Bahwa Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa harus merupakan satu Kesatuan Bangsa yang ulat dalam arti yang seluas-luasnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, se-Bangsa dan se-Tanah Air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita Bangsa. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | Bahwa pancasila adalah satu-satunya Falsafah serta Ideologi Bangsa dan Negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan Bangsa menuju tujuannya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu Kesatuan Hukum dalam arti bahwa hanya ada satu Hukum Nasional yang mengabdi kepada Kepentingan Nasional. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan Bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Bahwa Budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu; sedangkan corak ragam budaya budaya yang ada menggambarkan kekayaan Budaya Bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan Budaya Bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh Bangsa. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama Bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah Tanah Air. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang memiliki oleh daerah-daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan, dalam arti : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh Bangsa dan Negara. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Bahwa tiap-tiap Warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan Negara dan Bangsa. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. KETAHANAN NASIONAL.
BAB III POLA UMUM PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG Berdasarkan pada Pola Dasar Pembangunan Nasional, disusunlah Pola Umum Pembangunan jangka Panjang yang meliputi jangka waktu 25 sampai dengan 30 tahun sebagai usaha pengarahan dalam melaksanakan pembinaan dan pembangunan Bangsa pada umumnya dalam menuju tercapainya cita-cita Nasional. A. PENDAHULUAN
C. CATATAN DASAR Pola Umum Pembangunan jangka Panjang ini merupakan landasan pokok bagi penyusunan Pola Umum Pembangunan jangka Menengah, yaitu Pola Umum Pembangunan Lima Tahun yang penyusunannya berupa Repelita diserahkan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat. |