PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2012
TENTANG
CETAK BIRU PENGEMBANGAN SISTEM LOGISTIK NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagai salah satu prasarana dalam membangun daya saing nasional serta mendukung pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, diperlukan panduan atau pedoman bagi pemangku kepentingan terkait dalam bentuk Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); |
||
MEMUTUSKAN :
|
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG CETAK BIRU PENGEMBANGAN SISTEM LOGISTIK NASIONAL.
|
|||
Pasal 1 |
|||||
|
|
(1) |
Menetapkan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional. |
||
|
|
(2) |
Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan dalam pengembangan logistik bagi para pemangku kepentingan terkait serta koordinasi kebijakan dan pengembangan Sistem Logistik Nasional. |
||
|
|
(3) |
Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 6 (enam) bagian, meliputi: |
||
|
|
|
a. |
Pendahuluan; |
|
|
|
|
b. |
Perkembangan dan Permasalahan Logistik Nasional; |
|
|
|
|
c. |
Kondisi Yang Diharapkan dan Tantangannya; |
|
|
|
|
d. |
Strategi dan Program; |
|
|
|
|
e. |
Peta Panduan (Road Map) dan Rencana Aksi; dan |
|
|
|
|
f. |
Penutup dan Tindak Lanjut. |
|
|
|
(4) |
Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana disebut pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
||
Pasal 2 |
|||||
|
|
Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai acuan bagi menteri, pimpinan lembaga non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota dalam rangka penyusunan kebijakan dan rencana kerja yang terkait pengembangan Sistem Logistik Nasional di bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan. |
|||
Pasal 3 |
|||||
(1) |
Pelaksanaan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikoordinasikan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (KP3EI) yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025. |
||||
(2) |
Untuk membantu pelaksanaan tugas KP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk Tim Kerja yang susunan keanggotaan dan tugasnya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian KP3EI. |
||||
Pasal 4 |
|||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 5 Maret 2012 |
|||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 5 Maret 2012 |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd.
|
|||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 69 |