MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 183/PMK.07/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 14/PMK.07/2010
TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI
KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010, telah ditetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010; |
|||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, telah ditetapkan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010; |
|||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132); |
|||
|
|
2. |
||||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010; |
|||
Memperhatikan |
: |
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 2466 K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 2322 K/30/MEM/2010; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 14/PMK.07/2010 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2010. |
||||
|
|
Pasal I |
||||
|
|
Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||
|
|
Pasal 1 |
||||
|
|
(1) |
Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat ini didasarkan atas rencana penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 serta asumsi indikator ekonomi makro dengan tingkat harga minyak mentah sebesar US$80/barrel dan dengan nilai tukar Rp9.200/US$1. |
|||
|
|
(2) |
Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp601.903.504.000,00 (enam ratus satu miliar sembilan ratus tiga juta lima ratus empat ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
Perkiraan alokasi DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp495.164.857.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima miliar seratus enam puluh empat juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); dan |
||
|
|
|
b. |
Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari Perkiraan total Penerimaan Negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Gas Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp106.738.647.000,00 (seratus enam miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). |
||
|
|
(3) |
Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, maka perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu dilakukan penyesuaian. |
|||
|
|
Pasal II |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 7 Oktober 2010 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
AGUS D. W. MARTOWARDOJO |
|
Diundangkan di Jakarta |
||||||
Pada tanggal 7 Oktober 2010 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
||||||
PATRIALIS AKBAR |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 494 |