PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 

NOMOR 63 TAHUN 2013
 

TENTANG
 

BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa hubungan bangsa Indonesia dengan tanah adalah hubungan yang bersifat abadi dan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga perlu diatur dan dikelola secara nasional untuk menjaga keberlanjutan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memperhatikan aspirasi dan peran serta masyarakat dalam memajukan kesejahteraan umum;

   

b.

bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta mendorong percepatan reformasi birokrasi, dipandang perlu melakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2012;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);

   

3.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

   

4.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);

   

5.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280):

   

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);

   

7.

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156);

       

MEMUTUSKAN:

       

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA. 

       

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

   

(1)

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disebut BPN RI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

   

(2)

BPN RI dipimpin oleh seorang Kepala.

       

Pasal 2

   

BPN RI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

       

Pasal 3

   

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPN RI menyelenggarakan fungsi:

   

a.

penyusunan dan penetapan kebijakan nasional di bidang pertanahan;

   

b.

pelaksanaan koordinasi kebijakan, rencana, program, kegiatan dan kerja sama di bidang pertanahan;

   

c.

pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN RI;

   

d.

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;

   

e.

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;

   

f.

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan, dan pengendalian kebijakan pertanahan;

   

g.

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan hak tanah instansi;

   

h.

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;

   

i.

pengawasan dan pembinaan fungsional atas pelaksanaan tugas di bidang pertanahan;

   

j.

pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;

   

k.

pelaksanaan pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan;

   

l.

pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;

   

m.

pelaksanaan pembinaan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan sumber daya manusia di pertanahan; dan

   

n.

penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

       

Pasal 4

   

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPN RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dikoordinasikan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. 

       

BAB II
ORGANISASI

 

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

 

Pasal 5

   

BPN RI terdiri atas:

   

a.

Kepala;

   

b.

Sekretariat Utama;

   

c.

Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;

   

d.

Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat;

   

e.

Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan;

   

f.

Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;

   

g.

Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan; dan

   

h.

Inspektorat Utama.

       

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 6

   

Kepala mempunyai tugas memimpin BPN RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

       

Bagian Ketiga
Sekretariat Utama

Pasal 7

   

(1)

Sekretariat Utama adalah unsur pembantu Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

   

(2)

Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

       

Pasal 8

   

Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN RI.

       

Pasal 9

   

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

   

a.

koordinasi kegiatan di lingkungan BPN RI;

   

b.

koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan BPN RI;

   

c.

pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BPN RI;

   

d.

pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama dengan lembaga lain, dan hubungan masyarakat;

   

e.

penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara;

   

f.

pembinaan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, data dan informasi, hubungan masyarakat, dan protokol di lingkungan BPN RI;

   

g.

koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; dan

   

h.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

       

Pasal 10

   

(1)

Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro.

   

(2)

Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bagian.

   

(3)

Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga] Subbagian.

   

(4)

Khusus bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

       

Bagian Keempat
Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan

Pasal 11

   

(1)

Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

   

(2)

Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan dipimpin oleh Deputi.

       

Pasal 12

   

Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan.

       

Pasal 13

   

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan menyelenggarakan fungsi:

   

a.

perumusan kebijakan teknis di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;

   

b.

pelaksanaan survei dan pemetaan tematik;

   

c.

pelaksanaan pengukuran dasar nasional;

   

d.

pelaksanaan pemetaan dasar pertanahan;

   

e.

pembinaan teknis Surveyor berlisensi;

   

f.

pelaksanaan penetapan batas, pengukuran, dan perpetaan bidang tanah; dan

   

g.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

       

Pasal 14

   

(1)

Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat.

   

(2)

Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.

   

(3)

Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.

       

Bagian Kelima
Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah,
dan Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 15

   

(1)

Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

   

(2)

Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi.

       

Pasal 16

   

Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.

       

Pasal 17

   

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

   

a.

perumusan kebijakan teknis di bidang hak tanah, pendaftaran tanah, pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan tanah, program strategis, dan pemberdayaan masyarakat;

   

b.

pelaksanaan pengaturan dan penetapan hak atas tanah;

   

c.

pelaksanaan pengaturan dan penetapan hak guna ruang dan pembinaan teknis Pejabat Pembuat Akta Tanah;

   

d.

pelaksanaan pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan tanah (landreform);

   

e.

pengelolaan program strategis dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan; dan

   

f.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

       

Pasal 18

   

(1)

Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat.

   

(2)

Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.

   

(3)

Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.

       

Bagian Keenam
Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan

Pasal 19

   

(1)

Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang pengaturan dan pengendalian pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

   

(2)

Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan dipimpin oleh Deputi.

       

Pasal 20

   

Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengaturan, penataan, dan pengendalian pertanahan.

       

Pasal 21

   

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan menyelenggarakan fungsi:

   

a.

perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan, penataan, serta pemanfaatan dan penggunaan tanah, pengendalian kebijakan pertanahan, pengelolaan tanah terlantar, pengelolaan tanah negara dan tanah kritis, serta pengelolaan dan pendataan informasi tanah pertanian pangan berkelanjutan;

   

b.

penyiapan peruntukan, persediaan, pemeliharaan, dan penggunaan tanah;

   

c.

penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu lainnya;

   

d.

pengelolaan tanah negara, dan tanah kritis;

   

e.

pengelolaan dan pendataan informasi tanah pertanian pangan berkelanjutan;

   

f.

pelaksanaan pengendalian kebijakan dan program pertanahan;

   

g.

penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar; dan

   

h.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

       

Pasal 22

   

(1)

Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat.

   

(2)

Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.

   

(3)

Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.

       

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Pasal 23

   

(1)

Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

   

(2)

Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dipimpin oleh Deputi.

       

Pasal 24

   

Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan hak tanah instansi.

       

Pasal 25

   

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum menyelenggarakan fungsi:

   

a.

perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, konsolidasi tanah, pengaturan, dan penetapan tanah instansi;

   

b.

pelaksanaan pengelolaan penilaian tanah dan konsolidasi tanah;

   

c.

pembinaan teknis Penilai Tanah;

   

d.

pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;

   

e.

pelaksanaan bimbingan dan pembinaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;

   

f.

pengaturan dan penetapan hak atas tanah instansi untuk kepentingan umum dan hak atas tanah instansi; dan

   

g.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

       

Pasal 26

   

(1)

Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat.

   

(2)

Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.

   

(3)

Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.

       

Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan

Pasal 27

   

(1)

Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

   

(2)

Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan dipimpin oleh Deputi.

       

Pasal 28

   

Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan.

       

Pasal 29

   

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan menyelenggarakan fungsi:

   

a.

perumusan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;

   

b.

pelaksanaan pengkajian dan pemetaan secara sistematis berbagai masalah, sengketa, dan perkara pertanahan;

   

c.

penanganan masalah, sengketa, dan perkara pertanahan secara hukum dan non hukum;

   

d.

penyelenggaraan dan pelaksanaan alternatif penyelesaian masalah, sengketa, dan perkara pertanahan melalui  bentuk mediasi. fasilitasi, dan lainnya:

   

e.

penyelenggaraan dan pelaksanaan putusan lembaga peradilan yang berkaitan dengan pertanahan;

   

f.

pelaksanaan pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

   

g.

pelaksanaan pengelolaan informasi strategis sengketa perkara pertanahan;

   

h.

pelaksanaan pemberian bantuan hukum; dan

   

i.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

       

Pasal 30

   

(1)

Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat.

   

(2)

Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.

   

(3)

Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.

       

Bagian Kesembilan
Inspektorat Utama

Pasal 31

   

(1)

Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan internal BPN RI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

   

(2)

Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

       

Pasal 32

   

Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BPN Rl.

       

Pasal 33

   

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:

   

a.

perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BPN RI;

   

b.

pelaksanaan pengawasan kinerja dan keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala;

   

c.

penyelenggaraan dan pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Utama;

   

d.

pelaksanaan penyusunan laporan hasil pengawasan;

   

e.

pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

   

f.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

       

Pasal 34

   

(1)

Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

   

(2)

Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.

   

(3)

Inspektorat sebagaimana dimaksud pada avat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional auditor.

       

Bagian Kesepuluh
Unsur Pendukung

 

Pasal 35

   

(1)

Di lingkungan BPN RI dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPN RI.

   

(2)

Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.

   

(3)

Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

       

Pasal 36

   

(1)

Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.

   

(2)

Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

   

(3)

Di lingkungan Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

       

Pasal 37

   

(1)

Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN RI di daerah, dibentuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.

   

(2)

Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.

   

(3)

Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

       

Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional

Pasal 38

   

Di lingkungan BPN RI dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

       

BAB III
STAF KHUSUS

Pasal 39

   

(1)

Di lingkungan BPN RI dapat diangkat paling banvak 3 (tiga) orang Staf Khusus.

   

(2)

Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala sesuai dengan penugasan dari Kepala.

       

Pasal 40

   

(1)

Staf Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

   

(2)

Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Kepala yang bersangkutan.

   

(3)

Staf Khusus apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun atau uang pesangon.

       

Pasal 41

   

(1)

Staf Khusus dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.

   

(2)

Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

   

(3)

Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(4)

Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai usia batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

       

Pasal 42

   

(1)

Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain bagi Staf Khusus diberikan setingkat jabatan struktural eselon I.b.

   

(2)

Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus difasilitasi oleh Sekretariat Utama.

       

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 43

   

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan BPN RI maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah sesuai dengan tugas masing-masing.

       

Pasal 44

   

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing, dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

       

Pasal 45

   

Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing, dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

       

Pasal 46

   

Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk, bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

       

Pasal 47

   

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan.

             

BAB V
ESELON, PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN

 Pasal 48

   

Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

             

Pasal 49

   

(1)

Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.

   

(2)

Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

   

(3)

Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(4)

Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Kepala, dapat diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

       

Pasal 50

   

Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain bagi Kepala diberikan setingkat Menteri.

       

Pasal 51

   

(1)

Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a.

   

(2)

Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, lnspektur, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional merupakan jabatan struktural eselon II.a.

   

(3)

Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala Kantor Pertanahan merupakan jabatan struktural eselon III.a.

   

(4)

Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a.

   

(5)

Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural eselon V.a.

       

Pasal 52

   

(1)

Sekretaris Utama, Deputi, dan lnspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.

   

(2)

Pejabat eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

   

(3)

Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungan BPN RI untuk mengangkat dan mernberhentikan pejabat eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat.

       

BAB VI
PENDANAAN

Pasal 53

   

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPN RI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

       

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 54

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BPN RI ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

       

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 55

   

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPN RI, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2012 tetap berlaku beserta pejabatnva tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknva jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

       

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 56

   

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2012, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

       

Pasal 57

   

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 209), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

       
Pasal 58
    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 30 September 2013

             

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

               
             

                           ttd.

               
              DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
             
 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Oktober 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

 
   

               ttd.

 
   

              AMIR SYAMSUDIN

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 155