JANDA/DUDANYA - TUNJANGAN KEHORMATAN - VETERAN REPUBLIK INDONESIA |
|||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 60/PMK.05/2012 TANGGAL 26 APRIL 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA, TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN, DAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa guna memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembayaran tunjangan kehormatan kepada bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya, tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan tunjangan veteran kepada Veteran Republik Indonesia sebagai pelaksanaan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2012, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2012, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No .66, TLN 4400); PP No. 10 Tahun 1980 (LN Tahun 1980 No. 17) jo. PP No. 21 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 38); PP No. 14 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 20) jo. PP No. 22 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 39); PP No. 34 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 49) jo. PP No. 23 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 40); Keppres No. 42 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 73, TLN 4212) jo. Perpres 53 Tahun 2010; Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 134/PMK.06/2005; Permenkeu No. 218/PMK.02/2010. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kehormatan Untuk Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2012; Untuk Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2012; Untuk Veteran Republik Indonesia disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2012. |
|||
CATATAN | : | - |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 26 April 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 26 April 2012. |