KEPABEANAN - EKSPOR - TATALAKSANA
1998
KEPMENKEU NO. 501/KMK.01/1998 TANGGAL 14 DESEMBER 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 488/KMK.05/1996 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.
ABSTRAK : -
Untuk mempercepat kelancaran arus barang, kemudahan pelayanan dokumen dalam rangka ekspor, dan mengantisipasi serta mendukung pelaksanaan elektro- nisasi data kepabeanan di bidang ekspor yang dapat berlaku secara internasional, maka dipandang perlu mengubah Kepmenkeu No.488/KMK.05/ 1996 dengan penempatannya dalam keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51,TLN No.3264) jo. UU No.11 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.61,TLN No.3568); UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612); UU No.11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76,TLN No.3613); UU No.20 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No.43,TLN No.3687); PP No.1 Tahun 1982 jo. PP No.24 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No.32,TLN No.3291); PP No.22 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No.57,TLN No.3694); Keppres No.122/M Tahun 1998; Kepmenkeu No.487/ KMK.05/1996; Kepmenkeu No.488/KMK.05/1996; Kepmenkeu No.101/ KMK.05/1997; Kepmenkeu No.102/KMK.05/1997; Kepmenkeu No.159/ KMK.05/1997; Kepmenkeu No.241/KMK.01/1998; Kepmenkeu No.242/ KMK.01/1998 jo. Kepmenkeu No.335/KMK.017/1998.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Perubahan beberapa ketentuan dalam Kepmenkeu No.488/KMK.05/1996, yaitu : Perubahan ketentuan Pasal 1; Perubahan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2), serta penghapusan ayat (3); Perubahan ketentuan Pasal 3; Perubahan ketentuan Pasal 4.
CATATAN : - Keputusan ini mencabut ketentuan Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) dan dokumen PEBT sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Kep- menkeu No.488/KMK.05/1996 dan Lampiran X Kepmenkeu No.101/ KMK. 05/1997.
- PEB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Kepmenkeu No.101/KMK.05/ 1997 disempurnakan, sehingga berubah menjadi sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan ini.
- Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No.295/KMK.01/1997.
- Pos Tarif 98 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Kepmenkeu No.295/ KMK.01/1997 dihapuskan dan dikembalikan kepada Pos Tarif yang berlaku pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999.