MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 356/KMK.01/2004

 

TENTANG

 

PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA

EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) BILATERAL INDONESIA-CHINA

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

Menimbang

:

a.

bahwa perjanjian kerjasama ekonomi dalam rangka perdagangan bebas ASEAN-China (Frame Work Agreement ASEAN-China Free Trade Area) telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004;

 

 

 

b.

bahwa pada artikel 6 point 3 (a) (iii) dari Frame Work Agreement  ASEAN-China Free Trade Area tersebut, dimungkinkan penurunan tariff atas produk-produk spesifik yang disepakati secara bilateral Indonesia dan China, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan tariff bea masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package Bilateral Indonesia-China Free Trade Area;

 

 

 

c.

bahwa  berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package Bilateral Indonesia-China Free Trade Area;

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

 

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.04/2004;

 

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;

 

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi barang Impor;

 

 

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) BILATERAL INDONESIA-CHINA FREE TRADE AREA (FTA).

 

 

Pasal 1

 

 

Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas impor barang dari Negara Republik Rakyat China dalam rangka Early Harvest Package Bilateral Indonesia-China Free Trade Area sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

Pasal 2

 

 

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut :

 

 

 

1.

Diberlakukan berdasarkan asas timbale balik.

 

 

 

2.

Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang.

 

 

 

3.

Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak diperlukan dalam hal tariff bea masuk dalam rangka Early Harvest Package Indonesia-China Free Trade Area lebih besar atau sama dengan tariff bea masuk yang berlaku umum.

 

 

 

4.

Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Form E pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

 

 

 

5.

Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importer kepada Kelapa Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan PIB.

 

 

 

Pasal 3

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

Pasal 4

 

 

Terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini sesuai masa berlaku Keputusan Menteri Keuagnan ini sesuai masa berlakunya tariff bea masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

Pasal 5

 

 

Keputusan Menteri Keuagnan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 21 Juli 2004

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

BOEDIONO