Menimbang | : | bahwa untuk lebih meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri,
dipandang perlu untuk menghapus bea masuk tambahan atas impor barang - barang
tertentu . |
Mengingat | : | 1. | Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan
ditambah; |
2. | Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan
ditambah; |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3384); |
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas
Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69); |
5. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
81/KMK.05/1994
tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas
Impor serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk
Tambahan Atas Barang Impor; |
6. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
214/KMK.01/1994
tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Tambahan Atas Impor Barang Tertentu. |
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN BEA
MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BARANG TERTENTU. |
Menghapus bea masuk tambahan atas impor barang sebagaimana
tercantum dalam kolom 4, sehingga taripnya menjadi sebagaimana tercantum
dalam kolom 5 Lampiran Keputusan ini. |
Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor
barang yang dokumen PIUD-nya mendapat nomor dari Bank Devisa atau
buku Daftar-2 Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan
pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini. |
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang
pengenaan Bea Masuk Tambahan yang telah ada sepanjang mengenai
barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini
dinyatakan tidak berlaku. |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Keputusan ini. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA |