DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 396/KMK.01/1995

TENTANG

PENGHAPUSAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BARANG TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang


:


bahwa untuk lebih meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk menghapus bea masuk tambahan atas impor barang - barang tertentu .

Mengingat

:

1.

Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.







Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
4.


Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
5.






Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor;
6.


Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 214/KMK.01/1994 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Tambahan Atas Impor Barang Tertentu.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan


:


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.

Pasal 1

Menghapus bea masuk tambahan atas impor barang sebagaimana tercantum dalam kolom 4, sehingga taripnya menjadi sebagaimana tercantum dalam kolom 5 Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIUD-nya mendapat nomor dari Bank Devisa atau buku Daftar-2 Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang pengenaan Bea Masuk Tambahan yang telah ada sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di: JAKARTA
pada tanggal : 8 Agustus 1995

MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD