MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09 / PMK.010 / 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
356/KMK.01/2004 TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS
IMPOR BARANG DALAM RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP)
BILATERAL INDONESIA-CHINA FREE TRADE AREA (FTA)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka perjanjian kerjasama ekonomi bilateral Indonesia dan China berdasarkan Frame Work Agreement ASEAN- China Free Trade Area, atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA) telah ditetapkan besarnya tarip bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004; |
|||||||||||||||||
|
|
b. |
bahwa sebagai tindak lanjut dalam pertemuan Bilateral Indonesia-China pihak China telah menyetujui usul Indonesia untuk memasukkan Produk Stearic Acid (pos tarip 3823.11.00) kedalam Specific Products Early Harvest Package Indonesia China-FTA; |
|||||||||||||||||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA); |
|||||||||||||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
|||||||||||||||||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004; |
|||||||||||||||||
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.04/2004; |
|||||||||||||||||
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003; |
|||||||||||||||||
|
|
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor; |
|||||||||||||||||
|
|
6. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; |
|||||||||||||||||
|
|
7. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA); |
|||||||||||||||||
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||||||||||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 356/KMK.01/2004 TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) BILATERAL INDONESIA-CHINA FREE TRADE AREA (FTA) |
||||||||||||||||||
|
|
Pasal I |
||||||||||||||||||
|
|
1. |
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 356/KMK.01/2004, diubah dengan menambang jenis barang dengan nomor urut 41.a yang berbunyi sebagai berikut : |
|||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||
|
|
2. |
Perubahan/penambahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||||||||||||||
|
|
Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2005.
|
||||||||||||||||||
|
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||||||||||||
|
|
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Januari 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
JUSUF ANWAR
|