MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 76/PMK.02/2006


TENTANG


TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
DANA SUBSIDI BENIH IKAN BUDIDAYA TAHUN ANGGARAN 2006


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas produksi ikan budidaya yang berorientasi ekspor dan produksi ikan budidaya yang berbasis ekonomi rakyat serta untuk membantu para petani/nelayan pembudidaya agar dapat membeli benih ikan budidaya dengan harga yang terjangkau, perlu diberikan subsidi untuk benih udang, ikan kerapu, rumput laut dan ikan nila, ikan kakap, ikan mas, ikan patin dan ikan lele hasil budidaya yang dilaksanakan dan disalurkan oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;

 

 

b.

bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 telah dianggarkan dana subsidi benih ikan budidaya;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Subsidi Benih Ikan Budidaya Tahun Anggaran 2006;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

8.

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2005 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2006;

 

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PKM.06/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.02/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006;

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006;

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006;

 

 

13.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 811/Kpts/IK.450/7/1999 tentang Penunjukan Balai dan Loka Budidaya Sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu dan Laboratorium Penguji sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1040.1/Kpts/IK.450/10/1999;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH IKAN BUDIDAYA TAHUN ANGGARAN 2006.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Benih ikan budidaya adalah ikan dalam umur tertentu, bentuk dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva dan biakan murni alga (rumput laut) hasil dari proses pembudidayaan dengan kualitas dan deskripsi varietas yang jelas berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan atau memenuhi spesifikasi teknis tertentu yang diproduksi untuk keperluan ekspor dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di pedesaan.

 

 

2.

Harga Pokok Penjualan, yang selanjutnya disingkat HPP adalah harga benih ikan budidaya di tingkat produsen pembudidaya benih yang dihasilkan melalui sertifikasi produksi benih.

 

 

3.

Harga Penyerahan yang selanjutnya disingkat HP adalah harga jual benih rata-rata dalam 1 (satu) tahun di tingkat penyalur.

 

 

4.

Subsidi Benih Ikan Budidaya adalah penggantian sebagian biaya pembudidayaan benih udang, ikan kerapu, rumput laut, ikan nila, ikan kakap, ikan mas, ikan patin dan ikan lele yang harus dibayar oleh Pemerintah apabila benih tersebut sudah terjual sebesar selisih antara HPP dengan HP.

 

 

5.

Koordinator Pelaksana adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan yang ditetapkan sebagai pelaksana pembudidayaan dan penyaluran benih ikan budidaya, yang terdiri dari :

 

 

 

a.

Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Tawar (BBPBAT) Sukabumi sebagai Koordinator Pelaksana budidaya komoditas ikan nila, ikan lele dan ikan mas;

 

 

 

b.

Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara sebagai Koordinator Pelaksana budidaya komoditas udang;

 

 

 

c.

Balai Besar Air Payau (BBAP) Situbondo sebagai Koordinator Pelaksana budidaya komoditas ikan kerapu;

 

 

 

d.

Balai Budidaya Laut (BBL) Lombok sebagai Koordinator Pelaksana budidaya komoditas rumput laut;

 

 

 

e.

Balai Budidaya Air Tawar (BBAT) Jambi sebagai Koordinator Pelaksana budidaya komoditas ikan patin;

 

 

 

f.

Balai Besar Pengembangan Budidaya Laut (BBPBL) Lampung sebagai Koordinator Pelaksana budidaya komoditas ikan kakap.

 

BAB II
SUBSIDI BENIH IKAN BUDIDAYA

 

Pasal 2

 

 

(1)

Subsidi benih ikan budidaya diberikan kepada benih ikan budidaya yang dilaksanakan dan disalurkan oleh UPT di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.

 

 

(2)

Benih ikan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari benih ikan budidaya untuk keperluan ekspor dan benih ikan budidaya untuk keperluan pemberdayaan ekonomi masyarakat di pedesaan.

 

 

(3)

Benih ikan budidaya untuk keperluan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari benih udang, ikan kerapu, rumput laut dan ikan nila yang dibudidayakan melalui program Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya untuk ekspor (PROPEKAN).

 

 

(4)

Benih ikan budidaya untuk keperluan pemberdayaan ekonomi masyarakat di pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari benih ikan kakap, ikan mas, ikan patin dan ikan lele, yang dibudidayakan melalui program Peningkatan Produksi Perikanan Untuk Konsumsi Masyarakat (PROKSIMAS).

 

 

(5)

Benih ikan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan oleh Koordinator Pelaksana UPT kepada kelompok pembudidaya ikan peserta program perikanan budidaya yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya-Departemen Kelautan dan Perikanan.

 

 

(6)

Koordinator Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menunjuk, membina dan mengkoordinasi UPT Pusat yang lain, UPT Daerah dan atau Unit Perbenihan Rakyat (UPR)/ Panti Benih/ Hatchery Skala Rumah Tangga (HSRT) yang mampu memproduksi benih berkualitas dengan mempertimbangkan sarana dan fasilitas yang ada, sumber daya manusia yang memadai dan potensi wilayah kerjanya.

 

 

(7)

Benih ikan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan hasil budidaya Koordinator Pelaksana dan/atau hasil budidaya UPT Pusat yang lain, UPT Daerah, UPR/Panti Benih/HSRT yang menjadi binaan Koordinator Pelaksana, diberikan sertifikasi oleh Koordinator Pelaksana.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Semua benih ikan budidaya yang telah bersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan subsidi per ekor atau per kg yang besaran tarifnya diperhitungkan berdasarkan selisih antara HPP dengan HP.

 

 

(2)

HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing benih ditetapkan sebagai berikut :

 

 

Benih PROPEKAN

HPP

Jawa &

Bali

Sumatera

Kalimantan

Sulawesi

  1.

Udang Windu

(Rp/ekor)

30,00

45,00

45,00

30,00

 

2.

Udang Vannamae

(Rp/ekor)

40,00

40,00

40,00

40,00

 

3.

Ikan Kerapu

 

 

 

 

 

 

- Kerapu Tikus

10.500,00

9.750,00

9.750,00

9.750,00

 

 

- Kerapu Macan

(Rp/ekor)

3.000,00

3.000,00

4.000,00

4.000,00

 

4.

Rumput Laut

(Rp/Kg)

1.600,00

4.000,00

4.000,00

1.600,00

 

5.

Ikan Nila

(Rp/ekor)

100,00

100,00

275,00

150,00

 

 

Benih PROKSIMAS

Jawa &

Bali

Sumatera

Kalimantan

Sulawesi

 

1.

Ikan Kakap

(Rp/ekor)

2.500,00

2.500,00

2.500,00

2.500,00

 

2.

Ikan Patin

(Rp/ekor)

500,00

500,00

750,00

750,00

 

3.

Ikan Mas

(Rp/ekor)

100,00

100,00

150,00

200,00

4.

4.

Ikan Lele

(Rp/ekor)

200,00

200,00

100,00

200,00

 

    (3) HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing benih ditetapkan sebagai berikut :

 

 

 

 

Benih PROPEKAN

HP

Jawa &

Bali

Sumatera

Kalimantan

Sulawesi

 

 

 

1.

Udang Windu

(Rp/ekor)

20,00

35,00

35,00

20,00

 

 

 

2.

Udang Vannamae

(Rp/ekor)

20,00

20,00

20,00

20,00

 

 

 

3.

Ikan Kerapu

 

 

 

 

 

 

 

 

- Kerapu Tikus

7.500,00

6.750,00

6.750,00

6.750,00

 

 

 

 

- Kerapu Macan

(Rp/ekor)

2.000,00

2.000,00

3.000,00

3.000,00

 

 

 

4.

Rumput Laut

(Rp/Kg)

600,00

3.000,00

3.000,00

600,00

 

 

 

5.

Ikan Nila

(Rp/ekor)

50,00

50,00

225,00

100,00

 

 

 

Benih PROKSIMAS

Jawa &

Bali

Sumatera

Kalimantan

Sulawesi

 

 

 

1.

Ikan Kakap

(Rp/ekor)

1.500,00

1.500,00

1.500,00

1.500,00

 

 

 

2.

Ikan Patin

(Rp/ekor)

350,00

350,00

500,00

500,00

 

 

 

3.

Ikan Mas

(Rp/ekor

70,00

70,00

100,00

125,00

 

 

 

4.

Ikan Lele

(Rp/ekor)

125,00

125,00

70,00

125,00

 

    (4)

Tarif Subsidi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing benih adalah :

 

     

Benih PROPEKAN

Tarif Subsidi (HPP-HP)

Jawa &

Bali

Sumatera

Kalimantan

Sulawesi

1.

Udang Windu

(Rp/ekor)

10,00 10,00 10,00 10,00
2.

Udang Vannamae

(Rp/ekor)

20,00 20,00 20,00 20,00
3. Ikan Kerapu
- Kerapu Tikus 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3.000,00
- Kerapu Macan

(Rp/ekor)

1.000,00 1.000,00 1.000,00 1.000,00
4.

Rumput Laut

(Rp/Kg)

1.000,00 1.000,00 1.000,00 1.000,00
5.

Ikan Nila

(Rp/ekor)

50,00 50,00 50,00 50,00

Benih PROKSIMAS

Jawa &

Bali

Sumatera

Kalimantan

Sulawesi

1.

Ikan Kakap

(Rp/ekor)

1.000,00 1.000,00 1.000,00 1.000,00
2.

Ikan Patin

(Rp/ekor)

150,00 150,00 250,00 250,00
3.

Ikan Mas

(Rp/ekor)

30,00 30,00 50,00 75,00
4.

Ikan Lele

(Rp/ekor)

75,00 75,00 30,00 75,00

 

 

BAB III
TATA CARA PENYEDIAAN DAN PEMBAYARAN
SUBSIDI BENIH IKAN BUDIDAYA


Pasal 4

 

 

(1)

Alokasi dana Subsidi Benih Ikan Budidaya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran bersangkutan dan diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya-Departemen Kelautan dan Perikanan.

 

 

(2)

Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perikanan Budidaya-Departemen Kelautan dan Perikanan mengajukan permintaan penyediaan dana Subsidi Benih Ikan Budidaya kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dengan lampiran Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) untuk kegiatan dimaksud.

 

 

(3)

Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SPSAPSK) sesuai pagu dana yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2006.

 

 

(4)

Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perikanan Budidaya-Departemen Kelautan dan Perikanan menerbitkan dan menandatangani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(5)

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai dasar pelaksanaan anggaran.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Menteri Keuangan menetapkan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya-Departemen Kelautan dan Perikanan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

(2)

Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk :

 

 

 

a.

Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/ pembuat komitmen/ pembuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP);

 

 

 

b.

Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)/menguji SPP.

 

 

(3)

Tembusan Surat Keputusan Penunjukan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Permintaan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) diajukan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya-Departemen Kelautan dan Perikanan atas tagihan dari Koordinator Pelaksana setelah dilakukan verifikasi terhadap penyaluran benih triwulan bersangkutan.

 

 

(2)

Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Perikanan BudidayaDepartemen Kelautan dan Perikanan yang beranggotakan wakil dari Direktorat Jenderal Perikanan dan Budidaya-Departemen Kelautan dan Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(3)

Pelaksanaan verifikasi dilakukan terhadap dokumen yang menjadi dasar pengajuan tagihan yang terdiri dari :

 

 

 

a.

Laporan Lengkap Hasil Pengujian Benih Untuk Sertifikasi;

 

 

 

b.

Berita Acara Serah Terima Benih Berkualitas;

 

 

 

c.

Surat Perintah Pengeluaran Benih;

 

 

 

d.

Faktur Pengeluaran Benih; dan

 

 

 

e.

Surat Pengantar Angkutan.

 

 

(4)

Dokumen dari masing-masing Koordinator Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disimpan dengan baik oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk kepentingan pemeriksaan atau administrasif lainnya.

 

 

(5)

Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh pihak Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku verifikator dan pihak Direktorat Jenderal Perikanan dan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan selaku pihak yang bertanggungjawab atas kegiatan yang dilakukan Koordinator Pelaksana yang diverifikasi.

 

 

(6)

Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan Koordinator Pelaksana untuk diaudit oleh Auditor yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyampaikannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dengan dilampiri :

 

 

 

a.

Berita Acara Verifikasi;

 

 

 

b.

Kuitansi Pembayaran.

 

 

(2)

Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Koordinator Pelaksana pada bank yang ditunjuk.

 

Pasal 8

 

 

(1)

Koordinator Pelaksana menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Subsidi Benih Ikan Budidaya kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya-Departemen Kelautan dan Perikanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sesudah penyelesaian kegiatan.

 

 

(2)

Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perikanan Budidaya-Departemen Kelautan dan Perikanan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Subsidi Benih Ikan Budidaya dan hasil rekapitulasinya kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan tembusannya kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sesudah penyelesaian kegiatan.

 

Pasal 9

 

 

(1)

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya-Departemen Kelautan dan Perikanan selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan oleh Koordinator Pelaksana.

 

 

(2)

Koordinator Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana Subsidi Benih Ikan Budidaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(3)

Terhadap penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dapat dilakukan audit oleh instansi yang berwenang untuk melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 10

 

 

Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwa jumlah dana Subsidi Benih Ikan Budidaya yang ditanggung oleh Koordinator Pelaksana lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, maka kelebihan pembayaran dimaksud harus disetorkan oleh Koordinator Pelaksana ke Kas Negara.

 

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 11

 

 

Apabila dalam Tahun Anggaran 2007 masih dianggarkan dana Subsidi Benih Ikan Budidaya, Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku sebagai acuan dalam pembayaran Subsidi Benih Ikan Budidaya sampai dtetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 12

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Ikan Budidaya Tahun Anggaran 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 13

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak 1 Januari 2006.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2006
MENTERI KEUANGAN
 

SRI MULYANI INDRAWATI