MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 181/PMK.05/2008

 

TENTANG

 

PELAKSANAAN INVESTASI PEMERINTAH

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN INVESTASI PEMERINTAH.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian Surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

 

 

2.

Surat Berharga adalah saham dan/atau Surat utang.

 

 

3.

Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.

 

 

4.

Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian Perseroan Terbatas dan/atau pengambilalihan Perseroan Terbatas.

 

 

5.

Pemberian Pinjaman adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha, Badan Layanan Umum (BLU), Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman, bunga, dan/atau biaya lainnya.

 

 

6.

Badan Usaha adalah Badan Usaha swasta berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Koperasi.

 

 

7.

Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

8.

Komite Investasi Pemerintah adalah pihak yang memberikan kajian, penetapan kriteria, dan evaluasi atas pelaksanaan investasi oleh Badan Investasi Pemerintah.

 

 

9.

Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya antara instansi pemberi kontrak dengan Badan Usaha.

 

 

10

Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.

 

 

Pasal 2

 

 

Investasi Pemerintah dilaksanakan dalam bentuk:

 

 

a.

Investasi Surat Berharga; dan/atau

 

 

b.

Investasi Langsung.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Dalam rangka melaksanakan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah menyusun portofolio Investasi Pemerintah.

 

 

(2)

Portofolio Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

BAB II

INVESTASI SURAT BERHARGA

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Investasi Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

 

 

 

a.

investasi dengan cara pembelian saham; dan/atau

 

 

 

b.

investasi dengan cara pembelian Surat utang.

 

 

(2)

Investasi Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi.

 

 

(3)

Manfaat ekonomi merupakan keuntungan yang diperoleh berupa dividen, bunga, capital gain, dan pertumbuhan nilai perusahaan yang mendapatkan Investasi Pemerintah sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Investasi Surat Berharga dilaksanakan melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) didasarkan pada penilaian kewajaran harga Surat Berharga.

 

 

(3)

Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah dapat menunjuk Penasihat Investasi untuk melaksanakan penilaian kewajaran harga Surat Berharga.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Investasi dengan cara pembelian saham dilakukan atas saham yang diterbitkan perusahaan terbuka.

 

 

(2)

Pembelian saham didasarkan pada analisis penilaian saham, analisis portofolio, dan analisis risiko yang dibuat oleh Badan Investasi Pemerintah.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Investasi dengan cara pembelian Surat utang dapat dilaksanakan atas Surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan, pemerintah pusat/daerah, dan/atau negara lain.

 

 

(2)

Pembelian Surat utang didasarkan pada analisis penilaian Surat utang, analisis portofolio, dan analisis risiko yang dibuat oleh Badan Investasi Pemerintah.

 

 

(3)

Pembelian Surat utang hanya dapat dilakukan apabila penerbit Surat utang memberikan opsi pembelian Surat utang kembali.

 

 

(4)

Opsi pembelian Surat utang kembali merupakan komitmen penerbit Surat utang untuk melakukan pembelian kembali Surat utang tersebut jika pemerintah akan menjual Surat utang sebelum jatuh tempo.

 

 

BAB III

INVESTASI LANGSUNG

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:

 

 

 

a.

Penyertaan Modal; dan/atau

 

 

 

b.

Pemberian Pinjaman.

 

 

(2)

Penyertaan Modal dan Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Investasi.

Pasal 9

 

 

(1)

Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

(2)

Manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya adalah sebagai berikut:

 

 

 

a.

keuntungan berupa dividen, bunga, dan pertumbuhan nilai perusahaan yang mendapatkan Investasi Pemerintah sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu;

b.

peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu;

c.

peningkatan pemasukan pajak bagi negara sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi bersangkutan; dan/atau

d.

peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi bersangkutan.

Pasal 10

Pelaksanaan Investasi Langsung didasarkan pada analisis kelayakan, analisis portofolio, dan analisis risiko yang dibuat oleh Badan Investasi Pemerintah.

Pasal 11

Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan dengan cara:

a.

Kerja sama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha dan/atau BLU dengan pola kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership); dan/atau

b.

Kerja sama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, BLVD, dan/ atau badan hukum asing, dengan selain pola kerjasama pemerintah dan swasta (Non Public Private Partnership).

Pasal 12

Investasi Langsung dengan pola Public Private Partnership sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan dengan cara Badan Investasi Pemerintah melakukan Perjanjian Investasi dengan Badan Usaha dan/atau BLU berdasarkan Perjanjian Kerja Sama.

Pasal 13

Isi Perjanjian Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling kurang memuat:

a.

identitas para pihak;

b.

hak dan kewajiban;

c.

tujuan investasi;

d.

nilai investasi;

e.

jadwal dan tata cara pencairan dana;

f.

proyeksi keuntungan dan persentase pembagian keuntungan investasi;

g.

skema pembagian risiko;

h.

tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban;

i.

sanksi;

j.

persentase hak kepemilikan Badan Usaha untuk Investasi Langsung dalam bentuk Penyertaan Modal; dan

k.

jangka waktu dan/atau mekanisme pembayaran kembali/pengembalian pokok baik sebagian atau seluruhnya, bunga dan pembayaran kewajiban lainnya untuk Investasi Langsung dalam bentuk Pemberian Pinjaman.

Pasal 14

Investasi Langsung dengan pola Non-Public Private Partnership sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf b dilaksanakari dengan cara Badan Investasi Pemerintah melakukan Perjanjian Investasi dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota, BLVD, dan/atau badan hukum asing.

Pasal 15

Isi Perjanjian Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling kurang memuat:

a.

identitas para pihak;

b.

hak dan kewajiban;

c.

tujuan investasi;

d.

nilai investasi;

e.

jadwal dan tata cara pencairan dana;

f.

proyeksi keuntungan dan persentase pembagian keuntungan investasi;

g.

skema pembagian risiko;

h.

tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban; dan

i.

sanksi.

BAB IV

PENGAJUAN INVESTASI

Pasal 16

Investasi Pemerintah dengan cara pembelian Surat Berharga dapat dilaksanakan atas inisiatif dari Badan Investasi Pemerintah.

Pasal 17

Investasi Langsung dapat dilaksanakan atas inisiatif Badan Investasi Pemerintah dan/atau permohonan investasi yang diajukan oleh Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, BLVD, dan/atau badan hukum asing.

Pasal 18

(1)

Permohonan investasi dituangkan dalam bentuk proposal investasi dan disampaikan kepada Badan Investasi Pemerintah dengan dilampiri dokumen yang diperlukan.

(2)

Proposal investasi paling kurang memuat:

a.

Tatar belakang;

b.

studi kelayakan;

c.

skema pembiayaan;

d.

skema pembagian risiko;

e.

skema hak kepemilikan, untuk investasi penyertaan modal; dan

f.

skema pengembalian dana, untuk investasi pemberian pinjaman.

(3)

Dokumen yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:

a.

Bagi Badan Usaha/badan hukum paling kurang meliputi:

1)

anggaran dasar;

2)

perizinan;

3)

laporan keuangan; dan

4)

proyeksi arus kas.

b.

Bagi BLU/BLVD paling kurang meliputi:

1)

keputusan pembentukan/anggaran dasar;

2)

perijinan;

3)

laporan keuangan; dan

4)

proyeksi arus kas.

c.

Bagi Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota paling kurang meliputi:

1)

persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan

2)

laporan keuangan.

 Pasal 19

Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah wajib melakukan analisis kelayakan dan analisis risiko investasi terhadap setiap permohonan investasi, dengan mengacu pada portofolio Badan Investasi Pemerintah.

Pasal 20

(1)

Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah berhak menerima atau menolak setiap permohonan investasi.

(2)

Terhadap permohonan investasi yang dinyatakan ditolak, Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai alasan penolakan dengan dilampiri berkas permohonan investasi.

(3)

Tembusan Surat pemberitahuan disampaikan kepada Ketua Komite Investasi Pemerintah dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 21

(1)

Terhadap permohonan investasi yang dinyatakan diterima, Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah menyampaikan secara tertulis kepada Ketua Komite Investasi Pemerintah untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(2)

Ketua Komite Investasi Pemerintah memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan atas permohonan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 22

(1)

Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah dapat melakukan Perjanjian Investasi berdasarkan rekomendasi investasi dari Komite Investasi Pemerintah.

(2)

Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas persetujuan atau penolakan permohonan investasi kepada Ketua Komite Investasi Pemerintah dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

BAB V

PENGAWASAN

Pasal 23

Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Perjanjian Investasi, Kepala/ Direktur Badan Investasi Pemerintah melakukan pemantauan/ monitoring, evaluasi, dan pengendalian.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Pelaksanaan Investasi atas Surat Berharga dan Investasi Langsung dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) yang ditetapkan oleh Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 25

(1)

Ketentuan mengenai Pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini hanya berlaku bagi Badan Investasi Pemerintah yang berbentuk satuan kerja.

(2)

Ketentuan mengenai Pelaksanaan Investasi Badan Investasi Pemerintah yang berbentuk badan hukum diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai Pelaksanaan Investasi Pemerintah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

Pasal 27

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

padatanggal 20 November 2008

MENTERI KEUANGAN

SRI MULYANI INDRAWATI