MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 17/PMK.03/2010

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN

 SENDIRI PASCABENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT

DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk membantu pemulihan dan percepatan rekonstruksi kembali wilayah Provinsi Sumatera Barat dan sebagian Provinsi Jambi yang mengalami bencana alam, perlu memberikan keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;

 

 

b.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur batasan dan tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Pascabencana Alam di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dan Sebagian Provinsi Jambi;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI PASCABENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Atas kegiatan membangun sendiri tempat tinggal dan tempat usaha yang terkena bencana alam dengan luas bangunan 200m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikali dengan Dasar Pengenaan Pajak.

 

 

(2)

Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bencana gempa bumi yang terjadi di sebagian wilayah Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 30 September 2009 dan wilayah Provinsi Jambi pada tanggal 1 Oktober 2009.

 

 

(3)

Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 0% (nol persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah.

 

 

(4)

Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri, tidak dapat dikreditkan.

 

 

Pasal 2

 

 

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terbatas hanya untuk wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 3

 

 

Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor ke Kas Negara atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan pada atau setelah terjadinya bencana alam sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dimintakan pengembalian.

 

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada   tanggal   25  Januari   2010

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

               
               

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

               

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 25  Januari   2010

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

               
               

PATRIALIS AKBAR

 

               
               

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 34



 

                                                               LAMPIRAN
  PERATURAN     MENTERI     KEUANGAN
  NOMOR      17/PMK.03/2010     TENTANG
  PERLAKUAN    PAJAK    PERTAMBAHAN 
  NILAIATAS    KEGIATAN   MEMBANGUN
  SENDIRI         PASCABENCANA        ALAM
  DI     WILAYAH     PROVINSI    SUMATERA
  BARAT DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI


RINCIAN WILAYAH-WILAYAH YANG TERKENA BENCANA ALAM GEMPA BUMI
DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI


 

I.

Provinsi Sumatera Barat :
  1. Kota Padang
  2. Kota Bukittinggi
  3. Kota Pariaman
  4. Kota Padang Panjang
  5. Kabupaten Pesisir Selatan
  6. Kabupaten Agam
  7. Kabupaten Solok
  8. Kabupaten Padang Pariaman
  9. Kabupaten Pasaman
  10. Kabupaten Pasaman Barat
  11. Kabupaten Kepulauan Mentawai
  12. Kabupaten Tanah Datar

II.

Provinsi Jambi :
  Kabupaten Kerinci
       
      MENTERI KEUANGAN
       
       
      SRI MULYANI INDRAWATI