MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 550/KMK.02/2004
TENTANG
PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER
DAYA ALAM MINYAK BUMI DAN GAS ALAM UNTUK KABUPATEN SORONG
DAN KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam Untuk Kabupaten Sorong dan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2004; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); |
|||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72); |
|||
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); |
|||
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||
|
|
5. |
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4337); |
|||
|
|
6. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|||
|
|
7. |
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); |
|||
|
|
8. |
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|||
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah dari hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontraktor Production Sharing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3239); |
|||
|
|
10. |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); |
|||
|
|
11. |
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165); |
|||
|
|
12. |
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2003 tentang Percepatan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong; |
|||
|
|
13. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 551/KMK.06/2002; |
|||
|
|
14. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 275/KMK.06/2004 tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam Tahun Anggaran 2004; |
|||
Memperhatikan |
: |
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 356 K/80/MEM/2004 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2004; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER DAYA ALAM MINYAK BUMI DAN GAS ALAM UNTUK KABUPATEN SORONG DAN KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2004. |
||||
|
|
Pasal 1 |
||||
|
|
(1) |
Jumlah dana bagian untuk Kabupaten Sorong dan Kabupaten Teluk Bintuni dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam Tahun Anggaran 2004 merupakan perkiraan. |
|||
|
|
(2) |
Perkiraan jumlah dana bagian untuk Kabupaten Sorong dan Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disusun berdasarkan asumsi yang digunakan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 356 K/80/MEM/2004 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2004. |
|||
|
|
Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
Jumlah dana bagian untuk Kabupaten Sorong dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam Tahun Anggaran 2004 diperkirakan sebesar Rp. 8.350.000.000,00 (delapan miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian : |
|||
|
|
|
a. |
Bagian dari sumber daya alam minyak bumi sebesar Rp.7.939.000.000,00 (tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah). |
||
|
|
|
b. |
Bagian dari sumber daya alam gas alam sebesar Rp. 411.000.000,00 (empat ratus sebelas juta rupiah). |
||
|
|
(2) |
Jumlah dana bagian untuk Kabupaten Teluk Bintuni dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam Tahun Anggaran 2004 diperkirakan sebesar Rp.1.060.000.000,00 (satu miliar enam puluh juta rupiah) dengan rincian : |
|||
|
|
|
a. |
Bagian dari sumber daya alam minyak bumi sebesar Rp. 1.009.000.000,00 (satu miliar sembilan juta rupiah). |
||
|
|
|
b. |
Bagian dari sumber daya alam gas alam sebesar Rp. 51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah). |
||
|
|
Pasal 3 |
||||
|
|
Penetapan perkiraan dana bagian Daerah untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya diluar Kabupaten Sorong dan Kabupaten Teluk Bintuni akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah ada penyelesaian status Provinsi Papua dan Provinsi Irian Jaya Barat berkaitan dengan bagi hasil sumber daya alam dari minyak bumi dan gas alam. |
||||
|
|
Pasal 4 |
||||
|
|
Penyaluran dana bagian Daerah dilakukan secara triwulanan. |
||||
|
|
Pasal 5 |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 11 November 2004 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JUSUF ANWAR |