ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA_PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN_IMBALAN BUNGA
2013
PERMENKEU RI NOMOR 226/PMK.03/2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
ABSTRAK : - bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga terkait dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011, imbalan bunga terkait dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, dan imbalan bunga Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.06/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Wajib Pajak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27A ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) sebagiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 68, TLN 3312) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 62, TLN 3569); UU No. 14 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 27, TLN 4189); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 74 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 162, TLN 5268); Permenkeu RI No. 99/PMK.06/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 37/PMK.05/2007.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kelebihan pembayaran pembayaran pajak, atau kelebihan pembayaran sanksi administrasi.
Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 1995.
Imbalan bunga yang terkait dengan PBB untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sebagai akibat adanya Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB.
Masa imbalan bunga dihitung berdasarkan satuan bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, termasuk di KPP tempat Wajib Pajak cabang terdaftar dan di KPP tempat objek pajak PBB terdaftar.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap pelaksanaan pemberian imbalan bunga yang berkaitan dengan:
a. penghitungan dan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011 yang belum diselesaikan berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b. SKPIB yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.06/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Wajib Pajak dan belum diselesaikan, diberikan imbalan bunga sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai bidang tugas dan kewenangannya masing-masing, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
CATATAN: - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepda Wajib Pajak;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.06/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Wajib Pajak;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemebrian Imbalan Bunga; dan
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2013.