TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 486/KMK.017/1999 TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA TANI.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan pembayaran klaim atas risiko Kredit Usaha Tani, maka perlu dilakukan penyederhanaan prosedur dan mekanisme pangajuan klaim risiko; | |||||||||
b. | bahwa berhubung dengan itu, perlu menetapkan perubahan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.017/1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Pendanaan Kredit Usaha Tani. | |||||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3790); | |||||||||
2. | Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843); | |||||||||||
3. | Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502); | |||||||||||
4. | Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | |||||||||||
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1999 tentang Kerjasama Antara Pemerintah dan Bank Umum Dalam Rangka Pembiayaan Kredit Usaha Tani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 188). | |||||||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 486/KMK.017/1999 TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA TANI. | ||||||||||
Pasal I Mengubah pasal 20 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.017/1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Pendanaan Kredit Usaha Tani, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 20 |
||||||||||||
(2) | Risiko KUT terdiri dari tunggakan pokok dan bunga KUT pada tanggal jatuh tempo KUT kepada masing-masing koperasi/kelompok tani/petani." | |||||||||||
Pasal II Mengubah pasal 25 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.017/1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Pendanaan Kredit Usaha Tani, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 25 |
||||||||||||
(1) | Klaim atas risiko KUT diajukan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah, Menteri Pertanian/Ketua Badan Pengendali Bimas, dan Bank Koordinator, paling cepat 30 hari setelah pengajuan klaim risiko KUT sebelumnya, kecuali untuk pertama kali dapat dilakukan segera setelah terjadi risiko, dan untuk terakhir kali harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal jatuh tempo KUT secara nasionaldimaksud pada pasal 14 ayat (2) Keputusan ini." | |||||||||||
Pasal III Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||||||
Menteri Keuangan Prijadi Praptosuhardjo |
||||||||||||