DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 106/KMK.05/1995
TENTANG
PENETAPAN PEMBEBASAN SEBAGIAN CUKAI HASIL
TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
a. |
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 54/KMK.05/1994 tanggal 15 Februari 1994 tentang Penetapan Pembebasan Sebagian Cukai Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri, akan berakhir masa berlakunya pada tanggal 31 Maret 1995; |
b. |
bahwa dalam rangka mendorong perkembangan dan peningkatan produksi Perusahaan hasil tembakau, juga dalam rangka pertimbangan kesempatan kerja dan dalam rangka kesempatan berusaha, terutama bagi perusahaan- perusahaan hasil tembakau bermodal relatif lemah, dipandang perlu melanjutkan kebijaksanaan pemberian kemudahan berupa pembebasan sebagian cukai hasil tembakau buatan dalam negeri; |
c. |
bahwa unit mencegah persaingan yang tidak sehat, dan dalam rangka usaha menciptakan iklim berusaha yang baik, serta untuk memberikan perlindungan bagi perusahaan-perusahaan hasil tembakau yang bermodal relatif lemah tersebut, maka pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud huruf b perlu disertai syarat-syarat tertentu; |
d. |
bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang penetapan pembebasan sebagian cukai hasil tembakau buatan dalam negeri perlu mencakup pula penetapan sanksi atas pelanggaran ketentuan pelekatan pita cukai. |
Mengingat: |
1. |
Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 Nomor 517) sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
2. |
Peraturan Pemerintah tentang Cukai Tembakau 1932 (Staatsblad 1936 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
3. |
Keputusan Direktur Keuangan Nomor: DA.72a/7/23 tanggal 15 Agustus 1933 tentang Cukai Tembakau jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 53/KMK.05/1994 tanggal 15 Pebruari 1994 tentang Perubahan Bunyi Paragrap 59 Ayat (1) Dari Keputusan Cukai Tembakau; |
4. |
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 1073/KMK.00/ 1992 tanggal 14 Oktober 1992, tentang Penetapan Perimbangan Produksi Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Jenis Sigaret Kretek Buatan Mesin terhadap Sigaret Kretek Buatan Tangan; |
5. |
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 13/KMK.05/1994 tanggal 11 Januari 1994, tentang Perubahan Desain Pita Cukai Hasil Tembakau. |
MEMUTUSKAN
Memutuskan: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN PEMBEBASAN SEBAGIAN CUKAI HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI |
Pasal 1
Terhadap jenis hasil tembakau yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di dalam negeri, diberikan pembebasan sebagian cukai, sehingga tarip cukainya menjadi seperti tertera pada Lampiran Keputusan ini. |
Pasal 2
Dalam hal sebuah perusahaan yang membuat lebih dari satu jenis hasil tembakau yang tarip cukainya berbeda-beda, maka yang dimaksud dengan " produksi total dalam 1 (satu) tahun takwim" pada Lampiran Keputusan ini, adalah jumlah total produksi berdasarkan pemesanan pita cukai dari semua jenis hasil tembakau yang dibuat selama satu tahun takwim sebelumnya termasuk hasil tembakau untuk karyawan dan pihak ketiga, oleh satu perusahaan yang memegang satu atau lebih Surat Izin Perusahaan. |
Pasal 3
Pabrikan hasil tembakau jenis sigaret kretek (SKT, SKM dan KLB/KLM) dikelompokkam berdasarkan produksi total dalam 1 (satu) tahun takwim, sebagai berikut: |
Pabrikan |
Produksi Total: |
a. Besar |
- lebih dari 45.000 juta barang. |
b. Menengah Besar |
- lebih dari 5.000 juta batang s/d 45.000 juta batang. |
c. Menengah |
- lebih dari 750 juta batang s/d 5.000 juta batang. |
d. Kecil |
- 750 juta batang atau kurang. |
e. K-1000 |
- sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan |
Nomor: 53/KMK.05/1994 |
Pasal 4
(1) |
Jumlah isi dalam setiap kemasan untuk hasil-hasil tembakau jenis SKT, SKM dan KLB/KLM yang diproduksi oleh pabrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan sebagai berikut: |
Jenis Hasil |
Golongan Pabrik | Jumlah Isi |
Tembakau |
batang/bungkus |
SKT |
- |
Besar dan Menengah Besar; Menengah, Kecil dan K-1000 |
12,16 dan 50 10, 12, 16 dan 50 10,12 |
SKM |
- |
Besar dan Menengah Besar; Menengah, Kecil. |
12 dan 16 10, 12, 16 dan 50 |
KLB,KLM |
- |
Besar dan Menengah Besar; Menengah, Kecil dan K-1000 |
3,6,10,12,16 dan 50 3, 6, 10, 12 |
(2) |
Jumlah isi setiap kemasan untuk hasil tembakau jenis SPM adalah 20 batang. |
(3) |
Jumlah isi setiap kemasan untuk hasil tembakau jenis lainnya adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah tentang Cukai Tembakau 1932. |
Pasal 5
Untuk pemitaan, hasil-hasil tembakau yang dimaksud dalam Pasal |
1, |
dipergunakan pita-pita cukai dengan warna sebagai berikut: |
a. |
Warna hijau tua, untuk SKT pabrikan Besar dan Menengah Besar ........18%, 16%, 14%, 12% |
b. |
Warna hijau setengah tua, untuk SKT pabrikan Menengah..........................8%, 6% |
c. |
Warna hijau muda, untuk SKT pabrikan Kecil.2%, 1% |
d. |
Warna ungu, untuk SKT pabrikan K-1000..........1% |
e. |
Warna biru tua, untuk SKM pabrikan Besar dan Menengah Besar .................38%, 36%, 34%, 31% |
f. |
Warna biru setengah tua, untuk SKM pabrikan Menengah..................................28%, 24% |
g. |
Warna biru muda, untuk SKM pabrikan Kecil......20% |
h. |
Warna merah tua, untuk SPM.....................38% |
i. |
Warna merah setengah tua, untuk SPM.......34%, 36% |
j. |
Warna merah muda, untuk SPM...............22%, 24% |
k. |
Warna abu-abu, untuk KLB Pabrikan Non K-1000 dan K-1000 8%, 7%, 6%, 5%, 4%, 3%, 2%, 1%. |
l. |
Warna hitam, untuk KLM Pabrikan Non K-1000 dan K-1000 8%, 7%, 6%, 5%, 4%, 3%, 2%, 1% |
m. |
Warna coklat, untuk cerutu.....................10% |
n. |
Warna jingga, untuk TIS .....10%, 6%, 2% dan 0,5%. |
Pasal 6
(1). |
Atas hasil-hasil tembakau yang diekspor tidak dikenakan cukai. | |
(2). |
Jumlah isi setiap kemasan hasil tembakau yang diekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak dibatasi. | |
(3). |
Pada kemasan hasil tembakau yang diekspor dapat diberi tanda khusus, dengan ketentuan bentuk dan desainnya tidak boleh sama atau menyerupai pita cukai. | |
(4). |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk mengatur dan menetapkan pemberian tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). |
Pasal 7
(1). |
Pita-pita cukai dipesan menurut ketentuan ketentuan yang berlaku, dan pada setiap pemesanan harus dinyatakan tanggal dan nomor dari Keputusan ini pada dokumen pemesanan bersangkutan (CT.3). | |
(2). |
CT.3 untuk 2 (dua) bulan terakhir menjelang berakhirnya masa berlakunya Keputusan ini, setiap bulannya hanya dapat diajukan untuk pemesanan pita cukai sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dari pemesanan pita cukai rata-rata tiap bulan, dihitung dari pemesanan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir. |
Pasal 8
(1) | Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk: |
a. |
Mengatur dan menetapkan jangka waktu pelunasan pembayaran utang cukai tembakau. |
b. |
Mengatur dan menetapkan Harga Eceran hasil tembakau, guna menyesuaikan harga eceran atau harga pita dengan harga penjualannya, agar terjadi keseimbangan produksi dan pemasaran hasil tembakau serta menjaga persaingan sehat antar pabrik rokok. |
c. |
Mengatur dan menetapkan Harga Eceran (maksimum per batang) hasil tembakau untuk pabrik rokok K-1000 agar tidak melebihi Harga Eceran minimum per batang pabrik rokok non K-1000 golongan kecil dengan produksi sampai dengan 50 juta batang. |
MENTERI KEUANGAN MAR'IE MUHAMMAD |