LPG TABUNG 3 KILOGRAM - TATACARA PENYEDIAAN ANGGARAN - PERUBAHAN |
|||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 64/PMK.02/2012 TANGGAL 30 APRIL 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218/PMK.02/2011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM. | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram dan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kilogram, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas LPG Tabung 3 Kilogram; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 218/PMK.02/2011. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (1) dan ayat (9) Pasal 3 diubah; Ketentuan ayat (3) huruf e Pasal 7 diubah; Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a); Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 20 diubah; Ketentuan Pasal 27 diubah; Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A; |
|||
CATATAN | : | - |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 30 April 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2012. |