DIPA - PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 160/PMK.02/2012 TANGGAL 19 OKTOBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2011; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN 5178). |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
DIPA Induk; DIPA Petikan; Petunjuk penyusunan dan pengesahan DIPA. |
CATATAN |
: |
- |
Pengesahan DIPA yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, mengikuti ketentuan mengenai pengesahan DIPA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
- | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Oktober 2012. | ||
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2012. |