MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 251/PMK.05/2012
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
POLITEKNIK KESEHATAN SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; |
|||||
|
|
b. |
bahwa Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.05/2011; |
|||||
|
|
c. |
bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU.01.01/III/391/2012 tanggal 5 Maret 2012, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan; |
|||||
|
|
d. |
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; |
|||||
|
|
e. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|||||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); |
|||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN. |
||||||
|
|
Pasal 1 |
||||||
|
|
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan. |
||||||
Pasal 2 |
||||||||
(1) |
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: |
|||||||
|
|
|
a. |
Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru); |
||||
|
|
|
b. |
Tarif Tes Kesehatan; |
||||
|
|
|
c. |
Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM); |
||||
|
|
|
d. |
Tarif Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) Program Reguler dan Non Reguler; |
||||
|
|
|
e. |
Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP); |
||||
|
|
|
f. |
Tarif Sewa Kamar Asrama Mahasiswa; |
||||
|
|
|
g. |
Tarif Klinik Terpadu; |
||||
|
|
|
h. |
Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Tridharma Perguruan Tinggi; |
||||
|
|
|
i. |
Tarif Penggunaan Ruang/Tempat Untuk Menunjang Pelayanan Mahasiswa; dan |
||||
|
|
|
j. |
Tarif Produk Sampingan. |
||||
|
|
(2) |
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||
|
|
(3) |
Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah profit margin sebesar 5% (lima persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) dari Harga Pokok Produksi. |
|||||
|
|
(4) |
Harga Pokok Produksi merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi barang jadi. |
|||||
|
|
(5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan. |
|||||
Pasal 3 |
||||||||
|
|
(1) |
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. |
|||||
|
|
(2) |
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa. |
|||||
|
|
(3) |
Direktur Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan. |
|||||
|
|
Pasal 4 |
||||||
|
|
(1) |
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. |
|||||
|
|
(2) |
Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain. |
|||||
|
|
(3) |
Direktur Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan. |
|||||
|
|
Pasal 5 |
||||||
|
|
(1) |
Terhadap mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan. |
|||||
(2) |
Pemberian tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan. |
|||||||
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan. |
|||||||
|
|
Pasal 6 |
||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
|
||||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||||
pada tanggal 28 Desember 2012 |
||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||||
ttd. |
||||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
||||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||||
pada tanggal 28 Desember 2012 |
||||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
|
||||||||
ttd. |
||||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1381 |