MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 106 /PMK.01/2006
 

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 57/KMK.017/1996 TENTANG JASA PENILAI
 

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa jasa penilai mempunyai peranan sangat penting dalam meningkatkan efisiensi perekonomian nasional dan perlindungan kepentingan umum;

b.

bahwa terhadap Usaha Jasa Penilai diperlukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan;

c.

bahwa sehubungan dengan butir a dan b, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai perlu diubah sesuai dengan perkembangan saat ini;

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai;

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai;

MEMUTUSKAN:
 

Mentetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/KMK.017/1996 TENTANG JASA PENILAI.

Pasal I
 

Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 5
 

(2)

Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Penilai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.

berdomisili diwilayah Indonesia;

b.

pendidikan serendah-rendahnya berijazah Sarjana Strata 1 (S1) dari Perguruan Tinggi Negeri atau yang dipersamakan/ diakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bagi Tenaga Fungsional Penilai Pemerintah berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Golongan III/a);

c.

anggota Asosiasi;

d.

mempunyai bukti tanda lulus ujian profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi;

e.

telah mempunyai pengalaman kerja dengan reputasi baik dalam melakukan kegiatan penilaian, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan Usaha Jasa Penilai atau kantor tempat dimana yang bersangkutan bekerja, paling kurang;

-3 (tiga) tahun bagi pemohon yang memiliki Ijazah Sarjana Strata 1 (S1); atau

-1 (satu) tahun bagi pemohon yang memiliki Ijazah Magister dibidang penilaian atau sejenisnya."

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 November 2006

MENTERI KEUANGAN

 

SRI MULYANI INDRAWATI