PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2014
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA
PENJAMINAN RESI GUDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk mengatur penetapan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan Resi Gudang serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang; |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||||
2. |
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231); |
|||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANG. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 |
||||||||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: |
||||||||
1. |
Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminan adalah badan hukum Indonesia yang menjamin hak dan kepentingan pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang. |
|||||||
2. |
Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Pelaksana adalah lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan. |
|||||||
3. |
Menteri adalah menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. |
|||||||
|
||||||||
Pasal 2 |
||||||||
Sebelum Lembaga Jaminan Resi Gudang berdiri dan melaksanakan kegiatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan dilaksanakan oleh Lembaga Pelaksana. |
||||||||
Pasal 3 |
||||||||
Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: |
||||||||
a. |
lembaga atau badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara; |
|||||||
b. |
mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang penjaminan; |
|||||||
c. |
kegiatan dari lembaga atau badan usaha tersebut terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang; |
|||||||
d. |
memiliki sistem dan sarana yang terkait dengan penjaminan atau Sistem Resi Gudang; dan |
|||||||
e. |
memiliki komitmen untuk mengutamakan pengembangan dan keamanan Sistem Resi Gudang. |
|||||||
Pasal 4 |
||||||||
|
|
(1) |
Penetapan Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan Tim Seleksi. |
|||||
|
|
(2) |
Tim Seleksi dibentuk dan bertanggungjawab kepada Menteri. |
|||||
|
|
(3) |
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas: |
|||||
|
|
|
a. |
mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon Lembaga Pelaksana; |
||||
|
|
|
b. |
menyeleksi dan menilai calon Lembaga Pelaksana; dan |
||||
c. | menyampaikan hasil seleksi dan penilaian calonLembaga Pelaksana kepada Menteri. | |||||||
|
|
(4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi oleh Tim Seleksi diatur dengan Peraturan Menteri. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||||||||
|
|
(1) |
Menteri mengajukan permohonan penetapan Lembaga Pelaksana yang dipilih berdasarkan hasil seleksi kepada Presiden setelah mendengar pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
|||||
(2) |
Penetapan Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, persyaratan dan kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Pelaksana, serta hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Pelaksana diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri. |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
||||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 12 Februari 2014 |
|
|
|
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Diundangkan di Jakarta |
||||||||
pada tanggal 12 Februari 2014 |
||||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||||
|
||||||||
ttd |
||||||||
|
||||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||||
|
||||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 32 |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|