ABSTRAK PERATURAN |
|||||||||||||||
PUSAT LPSE_MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA_PENYEDIA BARANG/JASA |
|||||||||||||||
2014 |
|||||||||||||||
PERMENKEU RI NOMOR 108/PMK.01/2014 TANGGAL 9 JUNI 2014 |
|||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.01/2012 TENTANG MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN |
|||||||||||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka pengadaan barang/ jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi Dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, dan dalam perkembangannya, guna mengakomodir keikutsertaan penyedia barang/jasa orang perorangan dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012; |
||||||||||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|||||||||||||
|
|
|
Perpres No. 24 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 (LN Tahun 2014 No.25); Perpres No. 54 Tahun 2010; Perpres No. 70 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 155, TLN No. 5334); Permenkeu RI No. 139/PMK.01/2012; |
||||||||||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
||||||||||||
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, diubah sebagai berikut:
|
||||||||||||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
||||||||||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 Juni 2014. |