ABSTRAK PERATURAN

PUSAT LPSE_MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA_PENYEDIA BARANG/JASA

2014

PERMENKEU RI NOMOR 108/PMK.01/2014 TANGGAL 9 JUNI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.01/2012 TENTANG MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka pengadaan barang/ jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi Dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, dan dalam perkembangannya, guna mengakomodir keikutsertaan penyedia barang/jasa orang perorangan dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

Perpres No. 24 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 (LN Tahun 2014 No.25); Perpres No. 54 Tahun 2010; Perpres No. 70 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 155, TLN No. 5334); Permenkeu RI No. 139/PMK.01/2012;

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, diubah sebagai berikut:

1.

Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3 A

2.

Ketentuan Pasal 5 diubah

3.

Ketentuan Pasal 7 diubah

4.

Ketentuan Pasal 11 diubah

5.

Ketentuan Pasal 13 diubah

6.

Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A, sehingga Pasal 17A

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 Juni 2014.