KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 148/KMK.04/1998
TENTANG
PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dipandang perlu untuk mengatur tata cara pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan Penaggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dnegan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3725);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang dalam Rangka Penagihan Pajak dnegan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3726);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :

1. Harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank meliputi rekening, simpanan, dan bentuk simpanan lain yang alzim dalam praktek perbankan;
2. Rekening adalah dana dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran;
3. Simpanan adalah dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
4. Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat denagn menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan;
5. Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan (deposan) dengan bank yang bersangkutan;
6. Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan;
7. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapa ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu;
8. Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai harta dan hak Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
10. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penaggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
11. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.

Pasal 2

(1) Dalam melaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa, Jurusita Pajak berwenang melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan Penaggung Pajak yang tersimpan di bank;
(2) Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak sebagiamana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu;

Pasal 3

(1) Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh Pejabat kepada pimpinan bank tempat harta kekayaan Penanggung Pajak tersimpan disertai denagn salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
(2) Pimpinan bank atau pejabat yang ditunjuk wajib melaksanakan pemblokiran tehadap harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seketika stelah menerima permintaan pemblokiran dari Pejabat.
(3) Pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk membuat berita acara pemblokiran yang tindasannya disampaikan kepada Penanggung Pajak dan Pejabat yang meminta pemblokiran.
(4) Sebelum dilakukan penyitaan atas harta kekayaan Penanggung Pajak yang diblokir, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat menggunakan harta yang diblokir tersebut untuk melunasi biaya penagihan dan utang pajak.

Pasal 4

(1) Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimapn pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut :
a. Jurusita Pajak setelah menerima berita acara pemblokiran memerintahkan kepada Penanggung Pajak unutk memberi kuasa kepada bank untuk memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bnak tersebut kepada Jurusita Pajka;
b. dalam hal Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada bnak sebagimana dimaksud pada huruf a, Pejabat meminta Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dimaksud kepada Pejabat;
c. setelah saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank diketahui, Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan;
d. Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita dan ditandatangani oleh Jurusita Pajak,saksi-saksi dan pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk;
e. Jurusita Pajak menyampaikan Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak dan pimpinan bank yang bersangkutan.

Pasal 5

(1) apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sita, Penanggung Pajak tidak melunasi uatng Pajak dan biaya penagihan pajak, Pejabat segera meminta kepada pimpinan bank untuk memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank ke Kas Negara atau Kas Daerah sejumlah yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita;
(2) Sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat untuk menggunakan barang sitaan dimaksud untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Pasal 6
 
Pencabutan sita dilaksanakan oleh Jurusita Pajak berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat dan tembusannya disampaikan kepada pimpinan bank yang bersangkutan.

Pasal 7

      Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 8

      Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

     Agar setiap orang mengetahuinya, memrintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.