MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 176/PMK.01/2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
449/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
BALAI PENGUJIAN DAN IDENTIFIKASI BARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengujian dan identifikasi barang, perlu menyempurnakan tugas dan fungsi pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

   

2.

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);

   

3.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);

   

4.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER-18/KEP/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;

   

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;

   

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011;

   

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

Memperhatikan

:

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/2670/M.PAN-RB/9/2012 tanggal 24 September 2012;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 449/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN DAN IDENTIFIKASI BARANG.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang diubah, sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 3

     

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengujian dan Identifikasi Barang menyelenggarakan fungsi:

 

 

 

a.

penyusunan rencana strategik dan program serta evaluasi pelaksanaan pengujian laboratoris dan identifikasi barang;

 

 

 

b.

pelaksanaan pengujian laboratoris dan/atau pengujian ulang laboratoris dan identifikasi barang;

 

 

 

c.

pelayanan pengujian laboratoris dan identifikasi barang;

 

 

 

d,

penelitian, pengembangan, dan evaluasi metode pengujian dan identifikasi barang;

 

 

 

e.

penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode pengujian dan identifikasi barang;

 

 

 

f.

pemeliharaan dan perawatan sarana laboratorium;

 

 

 

g.

pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;

 

 

 

h.

pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Pengujian dan Identifikasi Barang; dan

     

i.

pelaksanaan administrasi Balai Pengujian dan Identifikasi Barang.

   

2.

Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 5

 

 

 

Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A terdiri atas:

 

 

 

a.

Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;

 

 

 

b.

Seksi Program dan Evaluasi;

 

 

 

c.

Seksi Pelayanan Teknis; dan

 

 

 

d.

Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

3.

Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 6

 

 

 

(1)

Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana laboratorium, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik dan penyusunan laporan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.

 

 

 

(2)

Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan evaluasi serta penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode pengujian laboratoris dan identifikasi barang.

 

 

 

(3)

Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis pengujian laboratoris dan identifikasi barang.

   

4.

Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 7

 

 

 

Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B terdiri atas:

 

 

 

a.

Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;

 

 

 

b.

Seksi Pelayanan Teknis; dan

 

 

 

c.

Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

5.

Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

     

Pasal 8

 

 

 

(1)

Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana laboratorium, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, penyusunan program, evaluasi, dan penyusunan laporan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.

 

 

 

(2)

Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis serta penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode pengujian slaboratoris dan identifikasi barang.

 

 

6.

Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB VIB, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

BAB VIB
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19A

 

 

 

Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Kepatuhan Internal, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang.

 

 

 

Pasal 19B

 

 

 

(1)

Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.

     

(2)

Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.

 

 

7.

Mengubah Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri  Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II  yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 6 November 2012

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                    ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 November 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

         REPUBLIK INDONESIA

 

              ttd.

 

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1101

Lampiran.................