ABSTRAK |
: |
- |
Dalam rangka harmonisasi tarif serta menunjang efisiensi ekonomi nasional
dalam meningkatkan daya saing produksi dalam negeri, dipandang perlu mengubah
tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu.
|
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57,TLN No.3564); UU No.10 Tahun
1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612); Keppres No.122/M Tahun 1998; Kepmenkeu
No.378/KMK.01/1996; Kepmenkeu No.440/KMK. 01/1996 jo. Kepmenkeu No.444/KMK.01/1998;
Kepmenkeu No.542/KMK. 01/1997.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Penurunan tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
|
CATATAN |
: |
- |
Ketentuan dalam keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang
yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan
Ditjen Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya keputusan
ini. |
|
|
- |
Keputusan ini mencabut ketentuan-ketentuan tentang tarif bea masuk
yang telah ada sebelum ditetapkannya keputusan ini, sepanjang mengenai
barang sebagai- mana dimaksud dalam lampiran keputusan ini. |
|
|
- |
Dirjen Bea dan Cukai melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 14 Desember 1998. |