TARIF BEA MASUK - PRODUK TERTENTU - PERUBAHAN
1998
KEPMENKEU NO. 502/KMK.01/1998 TANGGAL 14 DESEMBER 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU.
ABSTRAK : -
Dalam rangka harmonisasi tarif serta menunjang efisiensi ekonomi nasional dalam meningkatkan daya saing produksi dalam negeri, dipandang perlu mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57,TLN No.3564); UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612); Keppres No.122/M Tahun 1998; Kepmenkeu No.378/KMK.01/1996; Kepmenkeu No.440/KMK. 01/1996 jo. Kepmenkeu No.444/KMK.01/1998; Kepmenkeu No.542/KMK. 01/1997.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Penurunan tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
CATATAN : - Ketentuan dalam keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Ditjen Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya keputusan ini.
- Keputusan ini mencabut ketentuan-ketentuan tentang tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagai- mana dimaksud dalam lampiran keputusan ini.
- Dirjen Bea dan Cukai melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 14 Desember 1998.