ABSTRAK PERATURAN

BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS_PENGELOLAAN ASET

2014

PERMENKEU RI NOMOR 140/PMK.06/2014 TANGGAL 11 JULI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

ABSTRAK

-

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 37 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 Nomor 252, TLN No. 4054); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502); PP No. 105 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 271, TLN No. 5375); PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN No. 5533); PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 14 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 25); Permenkeu RI No. 96/PMK.06/2007; Permenkeu RI No. 120/PMK.06/2007; Permenkeu RI No. 50/PMK.06/2014; Permenkeu RI No. 78/PMK.06/2014;

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disingkat BPKS, adalah suatu lembaga/instansi Pemerintah Pusat yang dibentuk oleh DKS dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Sabang.

 

 

 

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan pengelolaan Aset pada BPKS, yang meliputi:

a.

BMN;

b.

barang yang diperoleh dari pendapatan operasional BPKS;

c.

barang yang pendanaannya merupakan gabungan antara APBN dan pendapatan operasional;

d.

Aset Dalam Penguasaan.

     

Pengelolaan Aset dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

     

Pengelolaan Aset meliputi:

a.

perencanaan kebutuhan dan penganggaran;

b.

pengadaan;

c.

Penggunaan;

d.

Pemanfaatan;

e.

pengamanan dan pemeliharaan;

f.

penilaian;

g.

Pemindahtanganan;

h.

pemusnahan;

i.

Penghapusan;

j.

Penatausahaan; dan

k.

pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

CATATAN

:

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a.
 

persetujuan pengelolaan Aset pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan usulan;

b.

pengelolaan Aset yang belum mendapat persetujuan sampai dengan saat berlakunya Peraturan Menteri ini, selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

 

 

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 11 Juli 2014.