ABSTRAK PERATURAN |
|||||||||||||||||||
BARANG MILIK NEGARA_PEMANFAATAN |
|||||||||||||||||||
2014 |
|||||||||||||||||||
PERMENKEU RI NOMOR 78/PMK.06/2014 TANGGAL 30 APRIL 2014 |
|||||||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA |
|||||||||||||||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan iklim investasi serta melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara; |
||||||||||||||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|||||||||||||||||
|
|
|
UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 5, TLN No. 4355); PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN No. 5533); Perpres No. 24 Tahun 2010; Perpres No. 24 Tahun 2010; Perpres No. 14 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 25); |
||||||||||||||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
||||||||||||||||
|
|
|
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang. |
||||||||||||||||
|
|
|
Pengaturan tata cara pelaksanaan Pemanfaatan BMN meliputi:
|
||||||||||||||||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||||||||||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 April 2014. |