PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 2009

TENTANG

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
JASA TIRTA II


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan  Umum (Perum) Jasa Tirta II, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II dengan melakukan pengalihan barang milik negara eks Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Citarum untuk peningkatan kapasitas 2 (dua) unit turbin di Pembangkit Listrik Tenaga Air Ir.H.Juanda yang dananya berasal dari Protocol Loan Tahun 1992 dari Pemerintah Perancis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  Tahun Anggaran 1994/1995 serta rupiah murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai Tahun Anggaran 1994/1995 sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998;

 

 

b.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara  dan Pasal  41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal negara ditetapkan dengan Peraturan  Pemerintah;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II.

 

 

Pasal 1

 

 

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta, II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II.

Pasal 2

(1)

Penambahan penyertaan modal negara, sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 1 berasal dari pengalihan barang milik negara eks Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Citarum untuk peningkatan kapasitas 2 (dua) unit turbin Pembangkit Listrik Tenaga Air Ir.H.Juanda yang dananya berasal dari Protocol Loan Tabun 1992 dari Pemerintah Perancis yang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 serta rupiah murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai Tahun Anggaran 1994/1995 sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998.

(2)

Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp39.820.300.000,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

a.

turbin unit I dengan nilai Rpl9.903.300.000,00 (sembilan belas miliar sembilan ratus tiga juta tiga ratus ribu rupiah); dan

b.

turbin unit II dengan nilai Rpl9.917.000.000,00 (sembilan belas miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Januari 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Januari 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 17