MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONFSIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 85/PMK.06/2005
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERCEPATAN PENYALURAN/PENCAIRAN DANA PROGRAM KOMPENSASI PENGURANGAN SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK (PKPS-BBM)
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka menjalankan kebijakan pencabutan subsidi harga minyak dan mengatasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak bagi masyarakat miskin, pemerintah melaksanakan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM); |
|
|
|
b. |
bahwa pelaksanaan pemberian kompensasi bagi masyarakat miskin sebagai akibat dari kebijakan pencabutan subsidi BBM tersebut dilaksanakan melalui program kompensasi kebutuhan hidup yang mendasar seperti kesehatan, pendidikan dan sarana infrastruktur perdesaan yang diharapkan dapat memberikan kesempatan dan manfaat ekonomi untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin; |
|
|
|
c. |
bahwa pelaksanaan program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak yang sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui mekanisme APBN perlu dilaksanakan secara bertanggung jawab; |
|
|
|
d. |
bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak tersebut perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan penyaluran/pencairan dana PKPS-BBM melalui Peraturan Menteri Keuangan; |
|
|
|
e. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Penyaluran/Pencairan Dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM); |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
|
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); |
|
|
|
5. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); |
|
|
|
6. |
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 36); |
|
|
|
7. |
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
|
|
|
|
8. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2005;
|
|
MEMUTUSKAN :
|
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERCEPATAN PENYALURAN/PENCAIRAN DANA PROGRAM KOMPENSASI PENGURANGAN SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK (PKPS-BBM).
|
||
|
|
BAB I KETENTUAN UMUM
|
||
|
|
Pasal 1
|
||
|
|
Yang dimaksud dengan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah Program Pemerintah yang dilaksanakan akibat pengurangan subsidi bahan bakar minyak yang selanjutnya digunakan untuk menanggulangi penuntasan wajib belajar 9 tahun di bidang pendidikan, pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin di bidang kesehatan dan pemberian bantuan untuk mengurangi beban biaya hidup masyarakat miskin khususnya yang berada di kawasan kumuh/daerah tertinggal/perdesaan melalui pembayaran bidang infrastruktur Perdesaan.
|
||
|
|
BAB II KEGIATAN PROGRAM
|
||
|
|
Pasal 2
|
||
|
|
PKPS-BBM yang terdiri dari 3 (tiga) bidang tersebut, yaitu : |
||
|
|
1. |
Bidang Pendidikan |
|
|
|
|
PKPS-BBM Bidang Pendidikan meliputi 2 (dua) jenis kegiatan, yaitu : |
|
|
|
|
a. |
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB negeri/swasta dan pesantren Salafiyah serta sekolah keagamaan non Islam setara SD dan SMP yang menyelenggarakan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun. |
|
|
|
b. |
Bantuan Khusus Murid (BKM) untuk siswa SMA/SMK/MA/SMLB negeri dan swasta. |
|
|
2. |
Bidang Kesehatan |
|
|
|
|
PKPS-BBM Bidang Kesehatan terdiri dari : |
|
|
|
|
a. |
Dana yang disalurkan melalui PT. Askes. |
|
|
|
|
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JPKMM) di Puskesmas beserta jaringannya, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan rawat inap kelas III di rumah sakit pemerintah maupun swasta yang ditunjuk, yang biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi atau perusahaan tempatnya bekerja. |
|
|
|
b. |
Dana yang disalurkan melalui Kuasa Pengguna Anggaran yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. |
|
|
|
|
Program penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rujukan kelas III rumah sakit yang dijamin pemerintah. |
|
|
3. |
Bidang Infrastruktur Perdesaan |
|
|
|
|
PKPS-BBM Bidang Infrastruktur Perdesaan berupa pembangunan infrastruktur di desa-desa tertinggal. Pemberian bantuan ini difokuskan pada desa, terutama desa tertinggal yang membutuhkan penyediaan, peningkatan dan perbaikan di bidang prasarana jalan dan jembatan perdesaan, prasarana irigasi perdesaan dan prasarana air bersih di perdesaan serta untuk daerah tertentu yang belum ada listrik melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, sehingga diharapkan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya perdesaan semakin tumbuh dan berkembang.
|
|
|
|
BAB III PELAKSANA PROGRAM
|
||
|
|
Pasal 3
|
||
|
|
(1) |
Pelaksana PKPS-BBM adalah masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga yang terdiri dari : |
|
|
|
|
a. |
Menteri Pendidikan dan Menteri Agama untuk Bidang Pendidikan; |
|
|
|
b. |
Menteri Kesehatan untuk Bidang Kesehatan; dan |
|
|
|
c. |
Menteri Pekerjaan Umum untuk Bidang Infrastruktur Perdesaan. |
|
|
(2) |
Menteri/Pimpinan Lembaga membuat kebijaksanaan program dalam rangka percepatan pelaksanaan PKPS-BBM melalui penyusunan Petunjuk Umum/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis untuk masing-masing bidang sesuai dengan kewenangannya. |
|
|
|
(3) |
Penyusunan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan prosedur sesederhana mungkin dan mudah untuk dilaksanakan bagi para aparat pelaksana program. |
|
|
|
(4) |
Dalam melaksanakan PKPS-BBM, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menetapkan para Pejabat Pengelola Anggaran dan Kegiatan di daerah atau mendelegasikan kewenangannya kepada Gubernur sesuai dengan pelaksanaan Dekonsentrasi.
|
|
|
|
BAB IV SUMBER DANA
|
||
|
|
Pasal 4
|
||
|
|
Dana PKPS-BBM dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang disahkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat.
|
||
|
|
BAB V PENYALURAN/PENCAIRAN DANA
|
||
|
|
Pasal 5
|
||
|
|
(1) |
Penyaluran Dana dilakukan oleh para Pengelola Anggaran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sedangkan Pencairan dananya dapat dilakukan dengan cara bekerjasama dengan Lembaga Keuangan/Perbankan. |
|
|
|
(2) |
Pencairan dana melalui KPPN dilakukan atas dasar SPM yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan cara langsung atau melalui penyediaan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan. |
|
|
|
(3) |
Penyaluran dana melalui Lembaga Keuangan/Perbankan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan riil dari penerima bantuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis dari Menteri/Pimpinan Lembaga bersangkutan. |
|
|
|
(4) |
Direktur Jenderal Perbendaharaan dan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan membuat kebijakan dalam percepatan penyaluran/pencairan dana PKPS-BBM sesuai dengan kewenangannya. |
|
|
|
(5) |
Tata cara penyaluran/pencairan dana PKPS-BBM diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
|
|
|
|
BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
|
||
|
|
Pasal 6
|
||
|
|
1. |
Pengelola Anggaran dan Kegiatan menyusun pertanggungjawaban pengelolaan dananya dan melaporkan kepada instansi vertikal Pusat setiap akhir bulan. |
|
|
|
2. |
Kepala KPPN melaporkan pelaksanaan pencairan dananya kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan setempat setiap akhir bulan. |
|
|
|
3. |
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan mengkoordinasikan, memantau dan membantu menyelesaikan permasalahan/hambatan yang terjadi di bidang penyaluran dan pencairan dana, selanjutnya melaporkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
|
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2005
MENTERI KEUANGAN,
JUSUF ANWAR