MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 132/PMK.02/2009


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 108/PMK.02/2009 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS

TAHUN ANGGARAN 2010


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 telah ditetapkan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010;

 

 

b.

bahwa mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 belum mengatur Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 untuk Kementerian Negara/Lembaga pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan adanya penambahan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 untuk Kementerian Negara/ Lembaga pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Pendidikan Nasional dan Badan Pemeriksa Keuangan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.02/2009 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2010.

Pasal I

Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Agustus 2009

MENTERI KEUANGAN,

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 18 Agustus 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

ANDI MATTALATTA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 260

 

Lampiran.......................