DANA PENSIUN - LAPORAN KEUANGAN - PERUBAHAN | |||
PERMENKEU RI NOMOR 20/PMK.010/2012 TANGGAL 1 FEBRUARI 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 509/KMK.06/2002 TENTANG LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN. | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan kepada Menteri Keuangan, dipandang perlu mengubah ketentuan mengenai sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.06/2002 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 11 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No. 37, TLN 3477); UU No. 20 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No. 43, TLN 3687); PP No. 76 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No. 126, TLN 3507); PP No. 77 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No. 127, TLN 3508); PP No. 44 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 95, TLN 4313.); Perpres No. 89 Tahun 2006; Kemenkeu No. 509/KMK.06/2002; Permenkeu No. 128/PMK.06/2007 jo. Permenkeu No. 88/PMK.06/2009 (BN Tahun 2009 Nomor 86). |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.06/2002 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun, diubah sebagai berikut; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5); Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, ayat (3) dihapus, serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a); Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A; Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah. |
|||
CATATAN | : | - | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2012. |