ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.06/2011_PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011

2013

PERMENKEU RI NOMOR 98/PMK.06/2013 TANGGAL 4 JULI 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.06/2011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011

ABSTRAK :  -  bahwa dalam rangka tertib administrasi terhadap pengelolaan Barang Milik Negara yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan sebelum tahun anggaran 2011, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011;

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

PP No. 6 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 20, TLN 4609) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 78, TLN 4855); PP No. 7 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 20, TLN 4816); Perpres No. 24 Tahun 2010 (LN Tahun 2011 No. 142); Permenkeu RI No. 125/PMK.06/2011.

 

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011, ketentuan Pasal 1 angka 9 dan angka 10 diubah, ketentuan Pasal 7 diubah, ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf e dihapus, ketentuan Pasal 15 diubah dengan menambahkan satu ayat yakni ayat (3), ketentuan Pasal 16 diubah dengan menambahkan satu ayat yakni ayat (2), ketentuan Pasal 29 diubah,

 

CATATAN:  -  Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -  Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2013 dan diundangkan pada tanggal 5 Juli 2013.