ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA) - TARIF BEA MASUK - PENETAPAN |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 221/PMK.011/2012 TANGGAL 21 DESEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA) |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 1810/M-DAG/SD/11/2012 tanggal 27 Nopember 2012 perihal Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, telah mengusulkan untuk melakukan penyesuaian terhadap penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 57, TLN 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); Keppres No. 69 Tahun 2004 (LN tahun 2004 No. 84); Perpres No. 40 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 77); Permenkeu 213/PMK.011/2011. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Tarif bea masuk atas impor barang dari Republik India dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini. |
CATATAN |
: |
- | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2012. |