BEA DAN CUKAI - PANGKALAN SARANA OPERASI - PERUBAHAN KEDUA | |||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 175/PMK.01/2012 TANGGAL 6 NOVEMBER 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 448/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI | |||
ABSTRAK | : | - | bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan, penindakan, dan penyidikan kepabeanan dan cukai, perlu menyempurnakan tugas dan fungsi pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN 4916); Perpres No. 95 Tahun 2006 jo. Perpres No. 22 Tahun 2007; Perpres No. 47 Tahun 2009 jo. Perpres No. 91 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 141); Perpres No. 24 Tahun 2010 jo. No. 92 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 142); Permenpan No.PER-18/KEP/M.PAN/11/2008; Kepmenkeu No. 448/KMK.01/2001 jo. Permenkeu No. 65/PMK.01/2009; Permenkeu No. 74/PMK.01/2009 jo. Permenkeu No. 131/PMK.01/2011; Permenkeu No. 184/PMK.01/2010. | |||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Operasi Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009, diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB VIB; Mengubah Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
CATATAN | : | - | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 November 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 6 November 2012. |