MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 448 /KMK.01/2001


TENTANG


ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA

OPERASI BEA DAN CUKAI


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penyiapan sarana operasi dipandang perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000 tentang  Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2001;

 

 

2.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang, Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001;

 

 

3.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

Memperhatikan

:

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor 184.1/M.PAN/7/2001 tanggal 18 Juli 2001;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DANCUKAI.

 

 

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TIPOLOGI

 

 

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang pengelolaan sarana patroli dan operasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai .

 

 

(2)

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan.

 

 

(3)

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang Kepala.

 

 

Pasal 2

 

 

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi Bea dan Cukai dalam menunjang patroli dan operasi pencegahan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 3

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi :

 

 

a.

penyusunan rencana strategik dan program;

 

 

b.

penyiapan dan pengoperasian sarana operasi;

 

 

c.

pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan sarana penunjang;

 

 

d.

pelayanan pengiriman dan penerimaan berita serta pemantauan hubungan antar stasiun radio;

 

 

e.

pelaksanaan administrasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

 

 

Bagian Kedua
Tipologi

 

 

Pasal 4

 

 

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai terdiri dari 2 (dua) Tipe sebagai berikut :

 

 

a.

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A;

 

 

b.

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B.

 

 

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

 

 

Bagian Pertama
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A

 

 

Pasal 5

 

 

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A terdiri dari :

 

 

a.

Subbagian Umum;

 

 

b.

Seksi Nautika;

 

 

c.

Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal;

 

 

d.

Seksi Telekomunikasi;

 

 

e.

Seksi Penginderaan;

 

 

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perbekalan, perlengkapan dan rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan senjata api, serta penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, penyusunan laporan, program, dan evaluasi.

 

 

(2)

Seksi Nautika mempunyai tugas melakukan urusan pemeriksaan peralatan kelengkapan kapal, pemasangan dan perawatan boya-boya pengepil dan rambu-rambu, penilikan kelaikan laut kapal, pengelolaan gerakan kapal, urusan penyiapan dokumen, surat perintah berlayar, kebutuhan pelayaran, awak kapal, dan petugas jaga serta pengaturan penempatan kapal labuh dan sandar.

 

 

(3)

Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal mempunyai tugas melakukan urusan pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat penggerak dan badan kapal, listrik, urusan dok, dan pertukangan kayu.

 

 

(4)

Seksi Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan radio dan elektronika kapal serta pemantauan hubungan radio.

 

 

(5)

Seksi Penginderaan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan teknis peralatan radar pantai dan alat penginderaan lain serta penunjangnya.

 

 

Bagian Kedua
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B

 

 

Pasal 7

 

 

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B terdiri dari :

 

 

a.

Subbagian Umum;

 

 

b.

Seksi Nautika;

 

 

c.

Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal;

 

 

d.

Seksi Telekomunikasi dan Elektronika;

 

 

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perbekalan, perlengkapan dan rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan senjata api, serta penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, penyusunan laporan, program, dan evaluasi.

 

 

(2)

Seksi Nautika mempunyai tugas melakukan urusan pemeriksaan peralatan kelengkapan kapal, pemasangan dan perawatan boya-boya pengepil dan rambu-rambu, penilikan kelaikan laut kapal, pengelolaan gerakan kapal, urusan penyiapan dokumen, surat perintah berlayar, kebutuhan pelayaran, awak kapal, dan petugas jaga serta pengaturan penempatan kapal labuh dan sandar.

 

 

(3)

Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal mempunyai tugas melakukan urusan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat penggerak dan badan kapal, listrik, urusan dok, dan pertukangan kayu.

 

 

(4)

Seksi Telekomunikasi dan Elektronika mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan radio dan elektronika kapal serta pemantauan hubungan radio.

 

 

BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 9

 

 

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

 

 

(2)

Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

 

 

(3)

Jumlah Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

 

 

(4)

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BAB IV
TATA KERJA

 

 

Pasal 11

 

 

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai serta dengan Instansi lain di luar Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

 

 

Pasal 12

 

 

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 13

 

 

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

 

 

Pasal 14

 

 

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

 

 

Pasal 15

 

 

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

 

 

Pasal 16

 

 

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

 

 

Pasal 17

 

 

(1)

Para Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

(2)

Para Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai masing-masing dan Kepala Subbagian Umum menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Pangkalan.

 

 

(3)

Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang membawahkannya.

 

 

BAB V
LOKASI

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

Sejak berlakunya Keputusan ini, terdapat 3 (tiga) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

 

 

(2)

Nama, lokasi, tipe, dan wilayah operasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini

 

 

BAB VI
ESELONISASI

 

 

Pasal 19

 

 

(1)

Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A adalah jabatan eselon III a.

 

 

(2)

Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B adalah jabatan eselon III b.

 

 

(3)

Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A adalah jabatan eselon IV a.

 

 

(4)

Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B adalah jabatan eselon IV b.

 

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 20

 

 

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

 

Pasal 21

 

 

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.01/1998 tanggal 4 Pebruari 1998 sepanjang yang mengatur mengenai Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 22

 

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 23 Juli 2001

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RIZAL RAMLI

Lampiran.....................