NILAI KURS - PPnBM - DASAR PELUNASAN
1998
KEPMENKEU NO.22/KMK.014/1998 TANGGAL 26 JANUARI 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN
BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 26 JANUARI SAMPAI DENGAN 1 FEBRUARI 1998.
ABSTRAK : - Untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, PPN Barang dan Jasa
dan PPn atas Barang
Mewah, Pajak Ekspor, dan PPh atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan
dengan PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah, Pajak Ekspor,
dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih
dahulu dinilai kedalam uang rupiah, karenanya dipandang perlu menetapkan
keputusan
tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, PPN Barang dan Jasa
dan PPn atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan PPh yang berlaku untuk tanggal
26 Januari sampai dengan 1 Februari 1998.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU
No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) jo. UU No.10 Tahun
1994 (LN Tahun 1994 No.60, TLN No.3567); UU No.8 Tahun 1983 (LN Tahun
1983 No.51, TLN No.3264) jo. UU No.11 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.61,
TLN No.3568); UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612);
UU No.11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613); PP No.1
Tahun 1982 jo. PP No.24 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No.32, TLN No.3291);
Kepmenkeu No.666/KMK.017/1996. jo. Kepmenkeu No.300/KMK.01/1997.
-
Dalam Keputusan ini diatur tentang :
Penetapan
Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, PPN Barang dan Jasa dan
PPn atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan PPh yang berlaku untuk tanggal
26 Januari
sampai dengan 1 Februari 1998 sebagaimana tercantum dalam keputusan ini;
Nilai
Kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan dalam hal Kurs Valuta Asing
lainnya
tidak tercantum dalam keputusan ini.
CATATAN : - Keputusan ini berlaku sejak tanggal 26 Januari 1998.