MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 249/PMK.05/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.05/2008
TENTANG SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008, telah ditetapkan mekanisme pelaksanaan Sistem Akuntansi Utang Pemerintah; |
|
|
b. |
bahwa sehubungan dengan perlunya dilakukan perubahan ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan Sistem Akuntansi Utang Pemerintah, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 Tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah; |
Mengingat |
: |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah; |
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
|
Menetapkan |
: |
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.05/2008 TENTANG SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH. |
|
|
|
Pasal I |
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah, diubah sebagai berikut: |
|
|
|
1. |
Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 5 (lima) angka, yakni angka 21, angka 22, angka 23, angka 24, dan angka 25, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: |
|
|
Pasal 1 |
|
|
|
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |